Berita Bireuen

Jaksa Bacakan Dakwaan Perkara Psikotropika di Sidang, Hadir 2 Terdakwa dan Ini Pasal Menjeratnya

Polisi kemudian mendatangi rumah FD di Gampong Paya Cut, Peusangan, dan mendapati bahwa paket tersebut benar miliknya.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO    
Dakwaan – JPU Kejari Bireuen, Selasa (7/10/2025) membacakan dakwaan kasus psikotropika di PN Bireuen. 

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka, yakni 200 butir Alprazolam tab 0,5 mg, 100 butir Alprazolam tab 1 mg, 100 butir Tramadol tab original, paket berisi 500 butir Tramadol.

Kemudian 50 butir Alprazolam tab 1 mg, 100 butir Riklona 2 Clonazepam tab 2 mg, satu unit handphone iPhone 14 Pro Max. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Terhadap surat dakwaan tersebut, kata Kasi Intelijen, para terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (14/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)

Baca juga: Ahmad Thaiful Santri MUDI Samalanga Raih Juara III MQKN, Ini Profilnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved