Aceh Singkil

Panggil 5 Perusahaan Sawit, Bupati Aceh Singkil Warning Realisasi Plasma 

Safriadi memberikan warning (peringatan) kepada perusahaan sawit pemegang HGU agar realisasikan program plasma atau pembangunan kebun

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
BAHAS PLASMA: Bupati Aceh Singkil, Safriadi lakukan pertemuan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit membahas kewajiban plasma, di Op Room Setdakab setempat di Pulo Sarok, Singkil, Rabu (8/10/2025). 

Safriadi memberikan warning (peringatan) kepada perusahaan sawit pemegang HGU agar realisasikan program plasma atau pembangunan kebun


Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, ACEH SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Safriadi memanggil lima perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang hak guna usaha (HGU) di daerahnya, Rabu (8/10/2025).

Masing-masing PT Socfindo, PT Nafasindo, PT Perkebunan Lembah Bhakti, PT Delima Makmur dan PT Runding Putra Persada.

Pertemuan diawali dengan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar di Op Room Setdakab setempat di Pulo Sarok, Singkil.

Selanjutnya diakhir acara Safriadi memberikan warning (peringatan) kepada perusahaan sawit pemegang HGU agar realisasikan program plasma atau pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. 

"Kalau ada kewajiban membangun plasma segera laksanakan," kata Safriadi. 

Menurut Safriadi, semua perusahaan perkebunan wajib melaksanakan  pembangunan kebun masyarakat.

Langkah itu dilakukan salah satunya untuk mencegah terjadi konflik agraria yang terjadi di daerahnya. 

"Tunjukan keseriusan kalian (perusahaan) membangun plasma, agar jangan ribut lagi," tegasnya. 

Terkait sosialisasi yang hanya memanggil lima perusahaan. Sebab lima perusahaan tersebut merupakan pemegang HGU terbesar di Kabupaten Aceh Singkil.

Jika lima perusahaan melaksanakan maka, perusahaan kecil akan mengikutinya. 

"Kegiatan sosialisasi ini hanya memanggil 5 perusahaan HGU terbesar dengan asumsi perusahaan kecil lainnya akan mengikuti komitmen yang sama, yaitu memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat," tegasnya. 

Pernyataan bupati sekaligus menjawab kritik terkait tidak dipanggilnya perusahan perkebunan sawit lain.

Berdasarkan data Serambinews.com di Kabupaten Aceh Singkil, setidaknya ada 14 perusahaan kelapa sawit pemegang HGU. 

Dengan total luas HGU mencapai 44.483,12 hektar.

Rinciannya: 

1. PT Perkebunan Lembah Bhakti 6.564,63 Ha


2. PT Delima Makmur 14.749,47 Ha


3. PT Global Sawit Semesta 1.861,40 Ha


4. PT Sinai Telaga Zam-zam 100,05 Ha


5. PT Runding Putra Persada 1.828,42 Ha


6. PT Jaya Bahni Utama 312,29 Ha


7. PT Dalanta Anugrah Persada 2.656 Ha


8. CV Al Kausar 97 Ha


9. PT Agro Sarana Mandiri 170 Ha


10. PT Prima Lasima Bersaudara 179,70 Ha


11. PT Sehat Lasima Bersaudara 71,60 Ha


12. PT Dian Rizpoda 200 Ha


13. PT Socfindo 4.414,23 Ha


14. PT Nafasindo 11.278,33 Ha.

Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Singkil Safriadi juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengawal implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Dirinya akan memastikan masyarakat dapat menerima manfaat langsung dari pelaksanaan plasma.

Pada bagian lain Safriadi, sempat menegur perwakilan PT Delima Makmur dan perusahaan lain yang mengirim perwakilan pada pertemuan tersebut. 

"Sampai kepada pimpinan kalian terutama Delima Makmur keseriusan membangun plasma," tegasnya.(*)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved