Aceh Selatan
Komisi III DPRA Minta PT ALIS Penuhi Kewajiban Kebun Plasma 20 Persen
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta agar PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) memenuhi kewajiban...
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta agar PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma 20 persen kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua Komisi III DPRA Aisyah Ismail didampingi Wakil ketua Armiyadi, Sekretaris Hadi Surya dan anggota Eddy Sadikin serta Musdi Fauzi saat kunjungan ke Tapaktuan, Aceh Selatan, Jum’at (11/7/2025).
Ia mengatakan bahwa kewajiban plasma itu sesuai dengan undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 58 ayat 1 dan 2 dan juga Peraturan Presiden (PP) nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian pasal 12.
“Adapun pasal 58 disebutkan bahwa perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau izin usaha perkebunan budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan,” ucap Aisyah.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat PT ALIS belum memenuhi terkait perkebunan plasma 20 persen tersebut.
“Dengan adanya laporan masyarakat kami tidak ingin menghakimi sepihak, oleh karena itu kami akan panggil pihak - pihak terkait seperti Dinas Perizinan sebagai mitra untuk menggali hal ini,” ungkapnya.
Ia berharap agar PT ALIS jangan panik dalam menyikapi hal tersebut.
“Kami bukan ingin merongrong, bukan ingin menggagalkan hanya saja ingin meluruskan agar investasi nyaman, artinya investasi yang tidak bermasalah,” beber Ketua Komisi III Aisyah.
Aisyah menjelaskan bahwa terkait kebun plasma itu bukan hanya saja di PT ALIS tapi hal ini berlaku untuk semua perusahaan kelapa sawit di Provinsi Aceh.
Menurutnya, persoalan plasma ini menjadi hal paling dasar di perusahaan kelapa sawit di Provinsi Aceh.
“Kami tidak ingin mengwariskan dosa keturunan, jangan sampai terkait plasma ini dibahas oleh anak cucu kami, makanya kami ingin tuntaskan sekarang, kami minta kepada Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu jangan keluarkan izin sebelum selesai plasma,” katanya.
Ia mengatakan bahwa tujuan pihaknya itu adalah untuk menghadirkan investasi nyaman, transparan, adil dan berkeadilan untuk masyarakat.
“Kita bukan mencari salah, buka menghambat investasi enggak, namun kita mendorong investasi di Aceh sebagai upaya pertumbuhan ekonomi dengan jangan ada yang melabui rakyat dan negara oleh perusahaan,” ujar ketua Komisi III.
Aisyah mengatakan operasional perusahaan-perusahaan kepala sawit di Aceh harus sesuai aturan, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban menyediakan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar kebun.
“Perusahaan - perusahaan kelapa sawit di Aceh harus mengikuti aturan - aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.