Berita Banda Aceh

KPIA dan Pemerintah Aceh Sepakat Percepat Regulasi Penyiaran Internet

"Konten bermuatan ujaran kebencian, penurunan moral, dan penyalahgunaan medsos tidak bisa dibiarkan tanpa regulasi yang tegas,” ujar Samsul.

Penulis: Saifullah | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
REGULASI PENYIARAN INTERNET - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh atau KPIA bersama Pemerintah Aceh menegaskan komitmen mereka untuk segera menyusun regulasi turunan terkait penyiaran berbasis internet. 

Rapat tersebut berlangsung dalam suasana konstruktif dan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.

Salah satunya adalah usulan pembentukan tim teknis bersama antara KPI Aceh dan Pemerintah Aceh untuk menyusun naskah akademik dan rancangan awal Pergub penyiaran internet.

Kasubbag Peraturan Gubernur dan Kajian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Aceh, El Fakhri, SH, serta Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Diskominsa Aceh, Safrizal AR, SSos, MM, turut hadir dalam rapat tersebut bersama tim masing-masing.

Baca juga: KPI Aceh dan FISIP USK Gelar Seminar Literasi Media untuk Mahasiswa

Mereka menyambut baik inisiatif KPI Aceh dan menyatakan kesiapan untuk bersinergi dalam proses penyusunan regulasi.

“Kami bersama Pemerintah Aceh memiliki semangat yang sama untuk menjaga ruang digital agar tetap sehat, bermartabat, dan sejalan dengan nilai-nilai keislaman serta kearifan lokal,” tutup Reza.

Dengan langkah ini, Aceh menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi tantangan era digital, sekaligus memperkuat identitas daerah sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat dan budaya lokal dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam dunia penyiaran.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved