Kadus Khalwat Dengan Janda
Meski Akan Menikah, Kadus dan Janda Digerebek Warga di Langsa Tak Bisa Lolos dari Jeratan Qanun Aceh
Namun, poin lainnya juga menyebutkan bahwa meski mereka sepakat menikah, atas dugaan perbuatan pelanggaran syariat Islam itu, mereka tak terlepas...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Poin ketiga, pernikahan ini tidak dijadikan semata-mata untuk menghindar/terlepas dari jeratan hukum yang berlaku/sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat melainkan jadi sebuah ikatan yang harmonis dalam sebuah keluarga sampa akhir hayat.
Poin keempat, pihak pertama dalam hal imi menyetuju melaksanakan kenduri anak yatim untuk 15 orang yang dilaksanakan oleh saudara Agustiar.
Apabila hasil mediasi ini tidak dilaksanakan, maka pihak-pihak yang terkait baik pelaku mesum (khalwat) dan perwakilan dari pihak pelaku siap menerima tuntutan atau hukum mesum peraturan yang berlaku berupa Qanun Aceh dan undang-undang yang berlaku di NKRI.
Demikian Berita Acara Mediasi ini dibuat dengan sebenarnya dan kami tanda tangan bersama, atas keiklasan dan persetujuan masing-masing pihak dan tanpa paksaan dan pihak manapun dan dalam keadaan kesadaran penuh.
Penanganan Kasus Terus Berlanjut
Penggerebekan warga terhadap oknum perangkat Pemerintahan Gampong di Kota Langsa atas dugaan khlawat awal Oktober 2025 lalu, menambah panjang kasus pelanggaran syariat Islam yang terjadi di Kota Langsa dan umumnya di Aceh.
Kasus melibatkan oknum Kadus Gampong Langsa Baro, Kecamatan Langsa Lama berinisial AG (55) berdtatus memiliki istri dengan seorang janda AM (53) warga Gampong Baroh Langss Lama, di rumah AM, pada Kamis (9/10/2025) malam.
Pasangan non muhrim itu digerebek oleh masyarakat waktu tengah malam, 9 Oktober 2025 lalu, di rumah janda AM, karena warga mencurigai oknum AG yang kerap mendatangi rumah janda.
Waktu itu, setelah digerebek dan diamankan oleh masyarakat, pasangan AG dan AM ini kemudian langsung diserahkan kepada pihak Satpol PP dan WH Kota Langsa untuk proses lebih lanjut.
Dalam kasus ini, perangkat gampong merupakan seorang figur publik seharusnya memberikan contoh yang baik dan disegani masyarakat, malah berbalik memberikan contoh perilaku menyimpang.
Kini kasus itu masih menjadi perbincangan hangat dan sorotan publik di Kota Langsa, untuk itu Wartawan Serambinews.com (Serambi Indonesia) di Langsa, Zubir coba menggali kembali sejauh mana sudah penanganan kasus dugaan khalwat oknum Kadus dan janda ini.
Kasatpol PP dan WH Langsa, Reza Ardiansyah SSTP MSP, didampingi Kasie penyidik Indra Maulida, SE, Kasie Pembinaan dan pengawasan Lambri Liany, SE, Selasa (14/10/2025), menyebutkan, setelah diserahkan oleh pihak Gampong Baro, tanggal 9 Oktober malan itu, pasangan non muhrim AG dan AM itu, langsung dilakukan pemeriksaan oleh PPNS.
Dalam pemeriksaan, AM dan AG mengaku saat digerebek oleh warga di rumah AM, pasangan non muhrim ini mengaku belum ada melakukan perbuatan zina, karena AG baru saja tiba ke rumah AM, lalu telah ramai-ramai didatangi warga.
AM dan AG memang mengakui kepada penyidik PNS Satpol PP dan WH bahwa pada waktu kesempatan sebelumnya, mereka sudah ada berbuat hubungan diluar nikah.
Lalu, keesokannya, tanggal 10 Oktober 2025 pihak Gampong Baroh melalui Pj Keuchik dan pihak Gampong Baro, datang ke kantor Satpol PP dan WH meminta masalah AM dan AG itu dimediasi ke gampong.
Sehingga pihak Satpol PP dan WH Kota Langsa menyerahkan lagi AG dan AM ke pihak gampong untuk keperluan dilakukan mediasi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Petugas-WH-saat-menjemput-terduga-pasangan-khalwat.jpg)