Berita Banda Aceh
Komisi VII DPRA Serap Masukan Masyarakat Terkait Revisi Qanun Baitul Mal
Ilmiza menjelaskan, bahwa perubahan kedua qanun ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal pokok.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinesw.com/HO
RDPU – Komisi VII DPRA menggelar RDPU guna membahas Rancangan Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, di ruang Serbaguna DPRA, Selasa (14/10/2025).
“Dengan demikian, penguatan kelembagaan Baitul Mal dapat dirasakan secara menyeluruh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Komisi VII DPRA, kata Ilmiza, berharap masukan dari peserta RDPU dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan qanun ini sehingga Baitul Mal dapat semakin mandiri dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: VIDEO Pernyataan TA Khalid Dalam RDPU Revisi UUPA:Jangan Berikan Lagi Aceh Pepesan Kosong
“Kita juga berharap keberadaannya benar-benar dapat mengoptimalkan peran Baitul Mal dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” pungkasnya.(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
RDPU
Qanun Baitul Mal
Revisi qanun baitul mal
Komisi VII DPRA
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Panton Si Anak Gajah Akhirnya Mati di PLG Saree Usai Setahun Dirawat |
![]() |
---|
PT PEMA Teken MoU dengan China pada Sektor Pertanian, Bawa Aceh ke Dunia Internasional |
![]() |
---|
Jaksa Agung Tunjuk Putra Aceh, Teuku Rahmatsyah Sebagai Wakajati Nusa Tenggara Timur |
![]() |
---|
Dipeusijuek sebagai Alumnus SMAN 1 Banda Aceh, Brigjen Yudha Fitri Harapkan Anak Aceh Jangan Minder |
![]() |
---|
UIN Ar-Raniry Banda Aceh Terima Kunjungan dan Gelar Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.