Berita Banda Aceh

Komisi VII DPRA Serap Masukan Masyarakat Terkait Revisi Qanun Baitul Mal

Ilmiza menjelaskan, bahwa perubahan kedua qanun ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal pokok. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinesw.com/HO
RDPU – Komisi VII DPRA menggelar RDPU guna membahas Rancangan Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, di ruang Serbaguna DPRA, Selasa (14/10/2025). 

“Dengan demikian, penguatan kelembagaan Baitul Mal dapat dirasakan secara menyeluruh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya. 

Komisi VII DPRA, kata Ilmiza, berharap masukan dari peserta RDPU dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan qanun ini sehingga Baitul Mal dapat semakin mandiri dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: VIDEO Pernyataan TA Khalid Dalam RDPU Revisi UUPA:Jangan Berikan Lagi Aceh Pepesan Kosong

“Kita juga berharap keberadaannya benar-benar dapat mengoptimalkan peran Baitul Mal dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” pungkasnya.(*) 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved