Jumat, 12 Juni 2026

Warga Gayo Demo

BREAKING NEWS - Warga Gayo Demo ke Kantor Gubernur Aceh, Desak Cabut Izin Perusahaan Asing

Atas dasar itu, lanjut Farhan, pihaknya meminta Pemerintah Aceh menindak tegas seluruh pelanggaran hukum yang selama ini diduga dilakukan

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Rianza Alfandi
DEMO KANTOR GUBERNUR - Puluhan massa Pemerhati Lingkungan Budaya dan Sosial (PERLIBAS) Gayo bersama elemen masyarakat Gayo melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Aceh, Rabu (15/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Puluhan massa yang tergabung dalam Pemerhati Lingkungan Budaya dan Sosial (PERLIBAS) Gayo bersama elemen masyarakat Gayo melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Aceh, Rabu (15/10/2025).

Massa yang terdiri dari gabungan warga Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, dan Aceh Tenggara, ini menuntut Pemerintah Aceh untuk mencabut izin dua perusahaan asing di wilayah mereka.

Dua perusahaan asing yang dimaksud PT Jaya Media Internusa (JMI) dan PT Rosin Trading International. Kedua perusahaan ini sudah sejak lama diduga melakukan berbagai pelanggaran, baik lingkungan, sosial, dan kebijakan di Tanah Gayo.

“Aksi yang kami lakukan ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam masyarakat Gayo atas berbagai dugaan pelanggaran lingkungan, sosial, dan kebijakan yang ditimbulkan oleh dua perusahaan asing di daerah kami,” kata Koordinator Lapangan Aksi, Farhan Ananda.

Farhan juga mengungkap, dua perusahaan asing di Tanah Gayo tersebut beroperasi tidak sesuai regulasi dan izin yang dikeluarkan pemerintah. Bahkan, lebih parahnya, kedua perusahaan itu saat ini tetap beroperasi meski sudah disegel.

“Mereka izinnya terkait pengolahan minyak serai. Tapi malah mengelola getah pinus,” ujarnya.

Atas dasar itu, lanjut Farhan, pihaknya meminta Pemerintah Aceh menindak tegas seluruh pelanggaran hukum yang selama ini diduga dilakukan oleh PT JMI dan PT Rosin Trading Internasional.

“Kami berharap Gubernur Aceh segera mengambil langkah nyata dan tegas, bukan hanya administratif, untuk melindungi alam, adat, dan masyarakat wilayah tengah Aceh dari keserakahan industry dan penjajahan berkedok investasi,” ungkapnya.

“Kami juga meminta Gubernur Aceh segera merevisi Pergub No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus, karena regulasi ini berkemungkinan membuka celah eksploitasi sumber daya alam dan kurang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat adat,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved