Berita Abdya

Curi Sapi dan Kambing Pakai Avanza, 4 Pelaku Dibekuk Polres Abdya, 1 di Antaranya Masih Bawah Umur

Keempat pelaku itu, yakni berinisiaal HS (38) warga Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, MSN (19) warga Gampong Lhang, Kecamatan Setia, dan HF (15)

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
KASUS PENCURIAN TERNAK - Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memperlihatkan para pelaku pencurian hewan ternak, yang ditangkap di kawasan Gampong Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie, kabupaten setempat, Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIB Subuh. 

Saat ini, keempat pelaku itu ditahan di Mapolres Abdya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Selain menangkap para pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza BL 1563 CC, satu ekor sapi jantan, dan satu ekor kambing betina," ujar Wahyudi.

Dari keempat pelaku ini, ucap Wahyudi, satu diantaranya berinisial HF masih di bawah umur.

"Untuk ketiga pelaku lainnya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Pencurian Ternak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

HS yang masih dibawah umur, diproses dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA)," pungkas Wahyudi. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved