Mutasi

Mantan Kajati Aceh, Chaerul Amir Ikut Dipromosi Jadi Sekretaris Jampidmil

Selain Chaerul Amir, Jaksa Agung juga merombak 72 pejabat teras lainnya. Di antara pejabat yang diganti, ada dua putra Aceh yang mendapat

|
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
SALING TERTAWA - Dua mantan Kajati Aceh, Raja Nafrizal (kiri) dan Chaerul Amir (kanan) saling tertawa dalam satu acara di Kejati Aceh pada 2017 silam. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Chaerul Amir SH MH ikut dalam gelombang pergantian dan pengangkatan pejabat di lingkungan Kejaksaan.

Rotasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 OKTOBER 2025.

Dalam salinan keputusan itu disebutkan, Chaerul Amir diangkat menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) pada Kejaksaan Agung.

Selama ini ia menjabat Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.

Selain Chaerul Amir, Jaksa Agung juga merombak 72 pejabat teras lainnya. Di antara pejabat yang diganti, ada dua putra Aceh yang mendapat promosi jabatan.

Yaitu Muhibuddin SH MH yang diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat dan Teuku Rahmatsyah SH MKn sebagai Wakil Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selama ini, Muhibuddin menjabat Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Sedangkan Teuku Rahmatsyah mengemban amanah sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Teuku Rahmatsyah yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (14/10/2025) membenarkan pergantian tersebut. Ia menggantikan posisi Wakajati sebelumnya, Prihatin SH yang dikini ditunjuk menjadi Wakajati Sulawesi Selatan.

Saat ditanya kapan akan dilaksanakan serah terima jabatan (sertijab), Rahmatsyah belum mengetahuinya. "Sertijab belum," katanya singkat. 

Profil Muhibuddin

Untuk diketahui, sebelum mendapat promosi jabatan sebagai Kajati Sumatera Barat, Muhibuddin sudah pernah mengemban berbagai jabatan penting di lembaga korps Adhyaksa.

Pada 2019, ia kembali pulang kampung dengan jabatan Asisten Pidana Umum (Aspidum) pada Kejati Aceh. Lalu pada Juni 2024, ia diangkat sebagai Wakajati Aceh.

Saat menjabat Wakajati, Muhibuddin diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Aceh menggantikan Joko Purwanto yang memasuki masa pensiun. 

Muhibuddin merupakan putra asli Peudada, Bireuen, kelahiran Medan tahun 1968 silam. Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh ini memulai karir sebagai jaksa muda di Kejari Banda Aceh pada tahun 1996.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved