Mutasi

Plh Geser Pejabat Eselon II Definitif, Ini Tanggapan Pj Bupati Aceh Singkil 

Sementara terkait pergeseran yang dilakukan sebutnya sebagai langkah untuk mengisi kekosongan sementara sambil menunggu keluar rekomendasi Kemendagri.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi serahkan SK Plh Kepala Bappeda kepada Suwan, Senin (13/1/2025). 

Laporan: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP memberikan tanggapan terkait pergeseran pejabat eselon II definitif oleh pelaksana harian (Plh) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) setempat. 

Menurut Azmi, pihaknya sedang meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan rotasi pejabat eselon II.

Sementara terkait pergeseran yang dilakukan sebutnya sebagai langkah untuk mengisi kekosongan sementara sambil menunggu keluar rekomendasi Kemendagri. 

"Sedang minta izin ke Depdagri untuk definitifnya, ini untuk mengisi kekosongan sementara saja," ujar Pj bupati, Selasa (14/1/2025).

Diketahui terjadi rotasi unik di jajaran Pemkab Aceh Singkil. Kejadian unik tersebut adalah pelaksana harian (Plh) bisa menggeser posisi pejabat definitif.

Padahal pejabat definitifnya ada alias tidak sedang berhalangan sementara maupun tetap. 

Hal itu terjadi pada dua jabatan eselon II atau  jabatan pimpinan tinggi pratama. 

Masing-masing Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Singkil dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). 

Sekwan Aceh Singkil, Suwan digeser oleh M Yunus yang tadinya Kabag Umum Sekwan menjadi Plh Sekwan. 

Selanjutnya Suwan menjadi Plh Kepala Bappeda setempat. 

Ia menggeser Kepala Bappeda Aceh Singkil definitif Ahmad Rivai. 

Sementara Ahmad Rivai menjadi Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Aceh Singkil. 

Untuk posisi Ahmad Rivai sebagai Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Aceh Singkil, tidak ada menggeser pejabat definitif. 

Sebab pejabat definitif sebelumnya meninggal dunia. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved