Berita Nagan Raya

Soal Jemput ODGJ Diserahkan ke Jaksa, Begini Penjelasan Polres Nagan Raya

Dikatakan, dari keterangan dokter jiwa bahwa diketahui pria R mengalami stres dan bisa saja karena kasus penganiayaan melibatkan dirinya dan disebutk

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
ODGJ KE JAKSA - Rasyidin, Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ (baju biru) menuju ke mobil saat dijemput oleh Anggota Polres Nagan Raya, Kamis (16/10/2025) untuk diserahkan ke jaksa guna lanjutan proses hukum, dalam kasus kekerasan. Pasalnya, kata polisi berdasarkan keterangan dokter jiwa bahwa diketahui pria R mengalami stres dan bisa saja karena kasus penganiayaan melibatkan dirinya itu dan disebutkan belum masuk dalam kategori ODGJ, sehingga iaa dilimpahkan ke jaaksa. 

Pengembalian itu setelah pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nagan Raya memutuskan bahwa tersangka R perlu diobati dulu hingga sembuh.

"Jadi belum P21. Tadi jaksa sempat tanya-tanya ke pria R, ternyata ngomong ngelantur sehingga pihak jaksa belum P21," ujarnya.

"Makanya sudah antarkan kembali ke pihak keluarga di Aceh Barat," ujarnya.

Seperti diberitakan, empat personel Polres Nagan Raya berpakaian preman menjemput seorang pria berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ, Rasyidin bin Alm M Amin (61), di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. 

Baca juga: VIDEO - VIRAL! Dikatain ODGJ, Emak-emak Nekat Siram Polisi Pakai Bensin

Penjemputannya pada Kamis (16/10/2025) pagi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya dalam rangka penyerahan berkas tahap dua terkait kasus penganiayaan olehnya beberapa waktu lalu. 

Penganiayaan itu terjadi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Penjemputan dilakukan menggunakan mobil Avanza putih dan disaksikan keluarga Rasyidin. 

Termasuk oleh kakaknya, Sabitah (65), serta anaknya. Saat dijemput, Rasyidin tampak tenang dan dibawa ke dalam kendaraan bersama keluarganya.

Pernah dirantai

Menurut keterangan keluarga, Rasyidin sebelumnya mengalami gangguan jiwa berat dan pernah dirantai saat kondisinya tidak stabil.

Setelah menjalani pengobatan dan mulai pulih, ia menikah dan menetap di Desa Langkak, tempat di mana kasus penganiayaan terjadi.

“Sudah lama dia sakit. Pernah dipasung juga. Sekarang pun harusnya tetap dalam pengobatan.

Kami sangat sedih, karena dia sudah tua, sakit, dan seharusnya mendapat perlakuan yang sesuai dengan kondisinya,” ujar Sabitah, kakak kandung Rasyidin.

Bukti bahwa Rasyidin menderita gangguan jiwa diperkuat oleh Surat Keterangan Psikiater dari dr Sari Dewi Apriyanti, MSc., Sp.KJ, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.

Surat itu diterbitkan atas permintaan resmi dari Kepolisian Resor Nagan Raya (No: 03/VI/KES.2./2025) dan menyatakan bahwa Rasyidin menunjukkan tanda dan gejala Skizofrenia berdasarkan hasil observasi di Bangsal Zaitun (Bangsal Jiwa) RSUD Cut Nyak Dhien sejak 19 hingga 28 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut, dr Sari menyatakan bahwa Rasyidin membutuhkan perawatan lanjutan karena kondisinya masih mengarah pada gangguan jiwa aktif.

Meski ada rekomendasi medis yang menyebutkan perlunya kelanjutan pengobatan, proses hukum terhadap Rasyidin tetap berjalan. 

Langkah polisi ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait perlakuan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang seharusnya tunduk pada pendekatan berbasis kesehatan mental dan HAM.(*)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved