Berita Nagan Raya
Soal Jemput ODGJ Diserahkan ke Jaksa, Begini Penjelasan Polres Nagan Raya
Dikatakan, dari keterangan dokter jiwa bahwa diketahui pria R mengalami stres dan bisa saja karena kasus penganiayaan melibatkan dirinya dan disebutk
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dikatakan, dari keterangan dokter jiwa bahwa diketahui pria R mengalami stres dan bisa saja karena kasus penganiayaan melibatkan dirinya dan disebutkan belum masuk dalam kategori ODGJ.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Empat personel Polres Nagan Raya berpakaian preman menjemput seorang pria diduga berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ, Rasyidin bin Alm M Amin (61), di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Penjemputannya pada Kamis (16/10/2025) pagi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya dalam rangka penyerahan berkas tahap dua terkait kasus penganiayaan olehnya beberapa waktu lalu.
Penganiayaan itu terjadi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Terkait hal itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara melalui Pj Kasat Reskrim Iptu Azhar didampingi Kanit Pidum, Ipda Gunawansyah, memberikan penjelasan terhadap kasus tersebut saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (16/10/2025).
Menurut Kanit Pidum, kasus penganiayaan melibatkan pria yang diinisialkan R itu terjadi beberapa waktu lalu dan pelaku sempat ditahan di sel Mapolres.
Namun belakangan diketahui saat ditahan, ia teriak-teriak dan lainnya, sehingga pihak Polres membawa pria R ke Bangsal Zaitun di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh guna menjalani pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Lewat Cara Persuasif, Dinas Sosial dan Satpol PP Tertibkan ODGJ yang Kerap Mengganggu di Tapaktuan
"Saran dokter jiwa untuk dirawat di Bangsal Zaitun selama 2 minggu. Lalu kondisi membaik sehingga disarankan oleh dokter agar dikembalikan ke keluarga untuk lanjutan pengobatan," ujarnya.
Dikatakan, dari keterangan dokter jiwa bahwa diketahui pria R mengalami stres dan bisa saja karena kasus penganiayaan melibatkan dirinya dan disebutkan belum masuk dalam kategori ODGJ.
Karena tidak ODGJ sehingga kasus penganiayaan dilaporkan oleh korban ke polisi berkas perkaranya telah lengkap saat diserahkan ke jaksa.
"Makanya kita jemput guna penyerahan ke jaksa, sebab sudah P21 oleh kejaksaan," ujarnya.
Menurut Kanit Pidum, pihak polisi juga sudah meminta kepada keluarga pria R, bila benar bahwa pria R masuk dalam kategori ODGJ agar ditunjukan dalam bentuk surat, namun tidak dilakukan.
Demikian juga pihak korban dalam kasus penganiayaan mereka keberatan diselesaikan secara kekeluargaan sehingga kasus ini tetap berlanjut dan polisi tidak bisa sembarangan menghentikan kasus tersebut.
Baca juga: VIDEO - Jumlah ODGJ di Bireuen Capai 1.665 Orang, Tujuh Masih Dalam Pasungan
Dikembalikan ke keluarga
Kanit Pidum Satreskrim Polres Nagan Raya, Ipda Gunawansyah, mengakui bahwa pria R telah dikembalikan lagi kepada pihak keluarga pada Kamis siang di Aceh Barat.
Pengembalian itu setelah pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nagan Raya memutuskan bahwa tersangka R perlu diobati dulu hingga sembuh.
"Jadi belum P21. Tadi jaksa sempat tanya-tanya ke pria R, ternyata ngomong ngelantur sehingga pihak jaksa belum P21," ujarnya.
"Makanya sudah antarkan kembali ke pihak keluarga di Aceh Barat," ujarnya.
Seperti diberitakan, empat personel Polres Nagan Raya berpakaian preman menjemput seorang pria berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ, Rasyidin bin Alm M Amin (61), di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Baca juga: VIDEO - VIRAL! Dikatain ODGJ, Emak-emak Nekat Siram Polisi Pakai Bensin
Penjemputannya pada Kamis (16/10/2025) pagi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya dalam rangka penyerahan berkas tahap dua terkait kasus penganiayaan olehnya beberapa waktu lalu.
Penganiayaan itu terjadi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Penjemputan dilakukan menggunakan mobil Avanza putih dan disaksikan keluarga Rasyidin.
Termasuk oleh kakaknya, Sabitah (65), serta anaknya. Saat dijemput, Rasyidin tampak tenang dan dibawa ke dalam kendaraan bersama keluarganya.
Pernah dirantai
Menurut keterangan keluarga, Rasyidin sebelumnya mengalami gangguan jiwa berat dan pernah dirantai saat kondisinya tidak stabil.
Setelah menjalani pengobatan dan mulai pulih, ia menikah dan menetap di Desa Langkak, tempat di mana kasus penganiayaan terjadi.
“Sudah lama dia sakit. Pernah dipasung juga. Sekarang pun harusnya tetap dalam pengobatan.
Kami sangat sedih, karena dia sudah tua, sakit, dan seharusnya mendapat perlakuan yang sesuai dengan kondisinya,” ujar Sabitah, kakak kandung Rasyidin.
Bukti bahwa Rasyidin menderita gangguan jiwa diperkuat oleh Surat Keterangan Psikiater dari dr Sari Dewi Apriyanti, MSc., Sp.KJ, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Surat itu diterbitkan atas permintaan resmi dari Kepolisian Resor Nagan Raya (No: 03/VI/KES.2./2025) dan menyatakan bahwa Rasyidin menunjukkan tanda dan gejala Skizofrenia berdasarkan hasil observasi di Bangsal Zaitun (Bangsal Jiwa) RSUD Cut Nyak Dhien sejak 19 hingga 28 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, dr Sari menyatakan bahwa Rasyidin membutuhkan perawatan lanjutan karena kondisinya masih mengarah pada gangguan jiwa aktif.
Meski ada rekomendasi medis yang menyebutkan perlunya kelanjutan pengobatan, proses hukum terhadap Rasyidin tetap berjalan.
Langkah polisi ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait perlakuan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang seharusnya tunduk pada pendekatan berbasis kesehatan mental dan HAM.(*)
| Dirreskrimum Polda Asistensi dan Supervisi Penerapan KUHP dan KUHAP Terbaru di Polres Nagan Raya |
|
|---|
| Satreskrim Polres Nagan Nagan Raya Tangkap 2 Pencuri TBS Kepala Sawit |
|
|---|
| Dorong Kualitas Asuh Anak, BKKBN Aceh dan DPMGP4 Nagan Raya Gelar Penguatan Program TAMASYA |
|
|---|
| Polres Nagan Raya Usut Dugaan Kerusakan Rawa Tripa, Periksa Saksi Ahli Gambut |
|
|---|
| Teuku Raja Yordan Pimpin Karang Taruna Nagan Raya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ODGJ-ke-Jaksa.jpg)