Kamis, 7 Mei 2026

Berita Aceh Barat

Gedung Baru RSUD CND Meulaboh Rusak, GeRAK Desak Audit Proyek Rp 11 Miliar

“Bangunan yang belum genap lima tahun seharusnya tidak mengalami kerusakan fatal. Ini bukan lagi persoalan teknis biasa, tapi bisa jadi kegagalan...

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ HO
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra. 

“Bangunan yang belum genap lima tahun seharusnya tidak mengalami kerusakan fatal. Ini bukan lagi persoalan teknis biasa, tapi bisa jadi kegagalan konstruksi yang patut diusut secara hukum,” tegas Edy Syahputra, kepada Serambinews.com, Sabtu (18/10/2025).

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri | Aceh Barat 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, secara tegas menantang aparat kepolisian di tingkat Polres maupun Polda Aceh, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran spesifikasi teknis pada pembangunan gedung rawat inap RSUD Cut Nyak Dhien (CND) Meulaboh.

Desakan ini muncul menyusul insiden ambruknya plafon ruang rawat inap di rumah sakit tersebut pada Jumat, 17 Oktober 2025.

GeRAK menilai, insiden tersebut menjadi indikasi kuat lemahnya kualitas konstruksi yang dibangun terkesan asal-asalan.

Padahal bangunan itu masih terbilang baru dan dibangun pada tahun 2021 menggunakan anggaran daerah sebesar Rp 11 miliar.

“Bangunan yang belum genap lima tahun seharusnya tidak mengalami kerusakan fatal. Ini bukan lagi persoalan teknis biasa, tapi bisa jadi kegagalan konstruksi yang patut diusut secara hukum,” tegas Edy Syahputra, kepada Serambinews.com, Sabtu (18/10/2025).

GeRAK juga menyoroti keberadaan Detail Engineering Design (DED) yang semestinya menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan.

Menurut Edy, DED berfungsi sebagai panduan terperinci untuk memastikan mutu, efisiensi biaya, hingga kepatuhan terhadap regulasi konstruksi.

“Kalau benar penyebabnya hanya karena air tersumbat, maka itu alasan yang terlalu dini dan tidak bisa diterima. Kami mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas bangunan ini, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” ujarnya.

Baca juga: GeRAK Aceh Barat Desak Pemerintah Harus Berani Wujudkan Kemandirian Energi

Bukan Kejadian Pertama, Sudah Pernah Diingatkan

GeRAK menegaskan bahwa persoalan bangunan ini bukan baru pertama kali disoroti.

Pada September 2023, pihaknya telah mengingatkan pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit tentang masalah kebocoran pada atap yang menjadi tanda awal lemahnya kualitas proyek.

“Kejadian ini bukan insiden biasa. Ini bukti nyata dugaan kelalaian dalam pengawasan dan potensi adanya penyimpangan dalam pengerjaan. Negara dirugikan, dan keselamatan pasien dipertaruhkan,” lanjut Edy.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa setiap pelaksana proyek wajib menjamin mutu hasil pekerjaan sesuai dengan perjanjian kontrak.

GeRAK mendesak agar dilakukan audit teknis dan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek pembangunan gedung rawat inap tersebut.

“Kami menuntut penegakan hukum, jangan sampai publik hanya disuguhi alasan klasik. Jika ada indikasi korupsi, penyimpangan, atau pengabaian standar konstruksi, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)

 
 
 Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail 
Tambahkan ke Drive

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved