Berita Langsa

Spesialis Maling di Ruko dan Rumah Warga Diringkus Unit Reskrim Polsek Langsa

Unit Reskrim Polsek Langsa meringkus dua pelaku spesialis pembongkar rumah dan toko yang selama ini meresahkan masyarakat

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
Unit Reskrim Polsek Langsa meringkus dua pelaku spesialis pembongkar rumah dan toko yang selama ini meresahkan masyarakat. Kedua tersangka DA dan KN warga Langsa, ditangkap karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko SWN Kupi, di Jalan TM. Zein, Dusun I, Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, pada Rabu (15/10/2025) lalu. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan.

Pihak berwajib juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha.

“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci, pasang CCTV bila memungkinkan, dan segera laporkan jika melihat hal mencurigakan," tutup Kapolsek Langsa. (*)

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Stabil Setelah ‘Kejatuhan’, 20 Oktober 2025 Dijual Segini PerMayam

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved