Berita Langsa
Spesialis Maling di Ruko dan Rumah Warga Diringkus Unit Reskrim Polsek Langsa
Unit Reskrim Polsek Langsa meringkus dua pelaku spesialis pembongkar rumah dan toko yang selama ini meresahkan masyarakat
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
Unit Reskrim Polsek Langsa meringkus dua pelaku spesialis pembongkar rumah dan toko yang selama ini meresahkan masyarakat. Kedua tersangka DA dan KN warga Langsa, ditangkap karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko SWN Kupi, di Jalan TM. Zein, Dusun I, Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, pada Rabu (15/10/2025) lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan.
Pihak berwajib juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha.
“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci, pasang CCTV bila memungkinkan, dan segera laporkan jika melihat hal mencurigakan," tutup Kapolsek Langsa. (*)
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Stabil Setelah ‘Kejatuhan’, 20 Oktober 2025 Dijual Segini PerMayam
Berita Terkait: #Berita Langsa
| PT CMN Kerja Sama Kesehatan dengan PN Langsa dan PN Kualasimpang |
|
|---|
| 20 Tahun Sudah Wacana Aceh Bangun Pabrik Migor, KPU-EI Minta KADIN Aceh Jangan Hanya Jadi Penonton |
|
|---|
| Travel Haji & Umrah Bir Ali Buka Cabang di Kota Langsa, Ini Lokasinya |
|
|---|
| DLH Langsa Tambah 1 Excavator Long Arm dan 23 Betor Angkut Sampah, Dipeusijuek Wali Kota Jeffry |
|
|---|
| Wali Kota Langsa Peusijuek Beko dan Betor, Pemko Tambah Armada Sampah Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelaku-spesialis-pembongkar-rumah-dan-toko-di-Langsa_20102025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.