Berita Abdya
YARA Abdya Minta APH Usut Temuan Hasil Audit Dana Desa Gampong Pantai Perak
"Karena tenggat waktu yang diberikan oleh Inspektorat selaku Aparat Intern Pemerintah (APIP) selama 60 hari sudah lewat dan uang itu belum...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
"Karena tenggat waktu yang diberikan oleh Inspektorat selaku Aparat Intern Pemerintah (APIP) selama 60 hari sudah lewat dan uang itu belum dikembalikan oleh Keuchik Pantai Perak, maka kami meminta APH untuk segera mengusut temuan ini," kata Ketua YARA Abdya, Suhaimi, dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Selasa (21/10/2025).
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT DAYA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Aparat Penegak Hukum (APH), mengusut tuntas hasil temuan audit Inspektorat di Gampong Pante Perak, Kecamatan Susoh terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2024.
"Karena tenggat waktu yang diberikan oleh Inspektorat selaku Aparat Intern Pemerintah (APIP) selama 60 hari sudah lewat dan uang itu belum dikembalikan oleh Keuchik Pantai Perak, maka kami meminta APH untuk segera mengusut temuan ini," kata Ketua YARA Abdya, Suhaimi, dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Selasa (21/10/2025).
Ia menilai, Keuchik Gampong Pantai Perak, Musliadi, tidak beriktikad baik dan tidak mengindahkan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) Inspektorat.
Oleh karena itu, ia meminta APH untuk mengambil alih dan mengusut semua temuan hasil audit Inspektorat yang mencapai ratusan juta yang terdiri sejumlah item.
Sebab, katanya, apabila temuan ini tidak diambil alih oleh APH, ia meyakini Keuchik Gampong Pantai Perak tidak akan mengembalikan temuan itu ke kas gampong.
"Kita juga meminta kepada Inspektorat agar temuan hasil audit yang telah dilaksanakan itu untuk direkomendasikan ke APH, karena hasil temuan itu belum dikembalikan," kata Suhaimi.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Abdya menemukan sejumlah penyimpangan penggunaan dana desa (DD) di Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat.
Temuan itu terungkap, setelah dilakukan audit terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa kegiatan yang di danai dari DD dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Atas temuan tersebut, Keuchik Gampong Pantai Perak, Musliadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dana Desa diganjar wajib mengembalikan uang kerugian ke rekening kas gampong (RKG).
Plt Inspektur Inspektorat Abdya, Hamdi, menyampaikan, sesuai aturan, pengembalian dana hasil temuan diberi waktu selama 60 hari sejak audit dilakukan oleh Inspektorat.
Namun, kata Hamdi, hingga batas waktu berakhir, Keuchik Musliadi belum juga mengembalikan dana yang menjadi temuan audit tersebut.
Baca juga: Tuha Peut Desak Bupati Abdya Berhentikan Keuchik Pantai Perak, Belum Kembalikan Dana Desa 2024
Padahal, katanya, kesempatan untuk melunasi kewajiban itu sudah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah lebih dari 60 hari temuan hasil audit belum dikembalikan ke kas,” kata Hamdi kepada wartawan, Minggu (19/10/2025) kemarin.
Ia menjelaskan, temuan tersebut merupakan hasil audit dana desa tahun anggaran 2024 oleh Inspektorat Abdya selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Menurutnya, Keuchik Musliadi telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara resmi dan diberi waktu sesuai aturan untuk mengembalikan dana yang dinyatakan bermasalah.
"Namun hingga masa tenggat berakhir, tak ada langkah kongkrit dari pihak desa untuk menyelesaikan kewajiban tersebut," ucap Hamdi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat nomor: 125/LHADTT-Inspektorat/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang penggunaan APBG atas pelaporan masyarakat terdapat beberapa item yang harus di tindaklanjuti oleh Keuchik Musliadi, yaitu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLpa) tahun 2024 sejumlah Rp 75.951.290.68 yang belum di setor ke rekening Kas Gampong
Kemudian, kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan peningkatan jalan desa berlokasi di Dusun II tahun anggaran 2024 senilai Rp 7.260.383, kelebihan bayar pembelian semen pekerjaan peningkatan jalan desa di dusun II tahun 2024 sebesar Rp 8.030.856.
Seterusnya, kelebihan bayar pada pekerjaan timbunan Sirtu dan Talud pengaman tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.788.649, kelebihan bayar pada pekerjaan kegiatan rehab saluran tahun 2024 sejumlah Rp 5.459.843, kelebihan bayar pada kegiatan penyediaan operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024 sejumlah Rp 11.730.730.
Selain itu, pembayaran biaya perpanjangan pajak kendaraan keuchik tahun 2024 yang belum dilaksanakan sejumlah Rp 500.000, pajak Pb1 belum dipungut dan disetor ke kas daerah tahun 2024 sejumlah Rp 1.672.500, dan kekurangan bukti setor pajak tahun 2024 sejumlah Rp 4.038.711.
Secara terpisah, Keuchik Pantai Perak, Musliadi, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp tidak menampik belum mengembalikan dana hasil temuan audit tersebut.
"Belum saya setor. Rencana akhir bulan ini," sebut Musliadi.
Namun ketika ditanya mengenai besaran dana yang menjadi temuan, Musliadi enggan menjawab secara rinci.
"Nanti saya minta kepada operator," ujarnya. (*)
| Satreskrim Polres Aceh Barat Daya Cek 3 SPBU |
|
|---|
| Dinilai Pilih Kasih, Cabor Anggar Tarik Diri dari Pra-PORA, Begini Tanggapan Plt Ketua KONI Abdya |
|
|---|
| INSYAALLAH Abdya Tuan Rumah MTQ Aceh 2027 |
|
|---|
| Pasokan Melimpah, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Blangpidie Abdya Turun |
|
|---|
| Oknum PNS Abdya Diduga Terlibat Penipuan Janjikan Lulus Akpol, BKPSDM Tunggu Proses Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/suhaimi-soal-tambang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.