Berita Aceh Tamiang
Terpidana Kasus Pengalihan Kebun Sawit Palsukan Surat Sakit, Jadi DPO Jaksa
Tengku Rusli masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Tamiang lantaran menghilang saat akan dieksekusi.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Lahan ini sebelumnya dikuasai PT Desa Jaya Alur Jambu berdasarkan perolehan HGU Nomor 24 D/H No 1 tanggal 12 September 1970, seluas kurang lebih 1.658 hektare dengan waktu selama 25 tahun yang telah berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, lahan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya dikuasai oleh PT Desa Jaya Alur Jambu sejak tahun 1988 dan telah habis masa HGU-nya, dinyatakan dikembalikan kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Yudhi.
Kejaksaan, kata dia, sebelumnya bersama pihak terkait telah melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan titik-titik koordinat lahan.
Baca juga: Dukung Restorasi, Warga Serahkan Kebun Sawit di Kawasan TNGL Tenggulun
Diharapkan Kajari, dengan diserahkannya lahan tersebut kepada pemerintah daerah, aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal guna memperkuat perekonomian daerah di masa mendatang.
“Seluruh titik telah ditemukan lengkap. Kondisi kebun saat pemeriksaan diketahui tidak terurus,” jelasnya.(*)
kebun sawit
pengalihan kebun sawit
terpidana kasus pengalihan kebun sawit
DPO
Kejari Aceh Tamiang
Pemkab Aceh Tamiang
Aceh Tamiang
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Kodim Buka Isolasi Empat Kampung di Sekerak Aceh Tamiang |
|
|---|
| Kodim Aceh Tamiang Targetkan Buka Akses Jalan Sukamakmur ke Balingkarang |
|
|---|
| Lantai Huntara Danantara Aceh Tamiang Ambles 12 Meter |
|
|---|
| Tragis, Seekor Kera di Aceh Tamiang Muncul dengan Kondisi Lengan Hanya Menyisakan Tulang |
|
|---|
| Harga Laptop di Aceh Tamiang Merangkak Naik, Toko Tahan Pesanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Lahan-Perkebunan-Sawit-di-Kabupaten-Aceh-Singkil.jpg)