Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Terpidana Kasus Pengalihan Kebun Sawit Palsukan Surat Sakit, Jadi DPO Jaksa

Tengku Rusli masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Tamiang lantaran menghilang saat akan dieksekusi.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
TERPIDANA KASUS SAWIT - Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. Seorang terpidana kasus pengalihan kebun sawit di Aceh Tamiang menjadi DPO Kejari karena menghilang saat akan dieksekusi. 

Lahan ini sebelumnya dikuasai PT Desa Jaya Alur Jambu berdasarkan perolehan HGU Nomor 24 D/H No 1 tanggal 12 September 1970, seluas kurang lebih 1.658 hektare dengan waktu selama 25 tahun yang telah berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, lahan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya dikuasai oleh PT Desa Jaya Alur Jambu sejak tahun 1988 dan telah habis masa HGU-nya, dinyatakan dikembalikan kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Yudhi.

Kejaksaan, kata dia, sebelumnya bersama pihak terkait telah melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan titik-titik koordinat lahan. 

Baca juga: Dukung Restorasi, Warga Serahkan Kebun Sawit di Kawasan TNGL Tenggulun

Diharapkan Kajari, dengan diserahkannya lahan tersebut kepada pemerintah daerah, aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal guna memperkuat perekonomian daerah di masa mendatang.

“Seluruh titik telah ditemukan lengkap. Kondisi kebun saat pemeriksaan diketahui tidak terurus,” jelasnya.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved