Kamis, 14 Mei 2026

Harga Beras

Polda Aceh Temukan Harga Beras di Abdya dan Singkil Dijual Melebihi HET, Ini yang Dilakukan Polisi

Koordinator Satgas, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, mengatakan temuan itu didapat dari hasil pemantauan awal yang...

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Serambi Indonesia
STOK BERAS - Stok beras pada salah satu toko di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Gambar direkam beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Polda Aceh menemukan adanya indikasi penjualan beras di atas harga eceran tertinggi (HET) di dua daerah, yakni Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Singkil.

Koordinator Satgas, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, mengatakan temuan itu didapat dari hasil pemantauan awal yang dilakukan bersama jajaran Satgas di daerah.

Atas temuan itu, Zulhir menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

“Kami berikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga. Namun, jika tetap melanggar, sanksi pencabutan izin akan diberlakukan,” ujar Zulhir, usai acara pembentukan satgas Pengendalian Harga Beras di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, HET beras medium di Aceh ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram, sementara beras premium Rp15.400 per kilogram. Berdasarkan pantauan Satgas, sebagian pedagang di dua daerah tersebut menjual dengan harga melebihi batas yang telah ditentukan.

“Kami memberikan surat teguran bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET. Harapannya, langkah ini bisa segera menstabilkan harga di pasaran,” ujarnya.

Selain pengawasan harga, kata Zulhir, Satgas tersebut juga bertugas mewaspadai potensi penimbunan beras yang dapat memperburuk kondisi pasar. Dalam tugasnya, tim dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dikerahkan untuk memantau distribusi dan ketersediaan stok di lapangan.

Baca juga: Hari Jadi Humas Polri, Polda Aceh Ajak Masyarakat Berkreasi dan Donor Darah

Diketahui, pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras ini juga melibatkan tujuh instansi terkait, seperti Bapanas, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, hingga Dinas Pangan Aceh.

Lebih lanjut, kata Zulhir, Satgas juga telah berkoordinasi dengan 23 kabupaten/kota melalui rapat daring untuk memantau dinamika harga dan stok di seluruh Aceh.

“Satgas di daerah sudah bergerak. Tujuannya agar harga beras tidak melebihi HET dan kualitasnya tetap sesuai label, sehingga masyarakat mendapatkan beras dengan mutu yang layak,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, tambah dia, Satgas juga akan turun langsung ke ritel modern dan pasar tradisional guna memberikan edukasi, pengawasan, dan peringatan kepada pelaku usaha.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved