Breaking News

Banda Aceh

Satpol PP-WH Angkut Kios Mini Jual Pulsa dan Puluhan Barang PKL Liar di Banda Aceh

“Kita ingin kota kita tertata dengan rapi, mohon dibantu pemerintah kota ini untuk menjadi lebih ke depannya,” kata Rizal...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
TERTIBKAN PKL - Petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh saat penertiban puluhan barang PKL liar di sejumlah wilayah kawasan Banda Aceh, Rabu (22/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali melanjutkan penertiban puluhan barang-barang pedagang kaki lima (PKL) liar di sejumlah wilayah meliputi Jalan Tgk Chik Pante Kulu, kemudian kawasan Lampineung, Jalan Muhammad Jam, hingga Pasar Kartini, Rabu (22/10/2025).

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi mengatakan, bahkan termasuk mobil dan sebuah becak bersama kios mini menjual pulsa, diangkut ke Mako setempat untuk dilakukan penyitaan, dan akan dikembalikan bila dijemput pemiliknya sembari dibina dan menandatangani perjanjian untuk tidak berjualan lagi di tempat terlarang.

“Kita ingin kota kita tertata dengan rapi, mohon dibantu pemerintah kota ini untuk menjadi lebih ke depannya,” kata Rizal.

Dikatakan, pihaknya berkali-kali mengingatkan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat mencari rezeki, hanya saja di tempat yang memang dibolehkan, bahkan Pemko ikut menyediakan dan memfasilitasi tempat warga untuk berniaga.

“Dan ke depan, penertiban (PKL) liar ini masih terus kita gerakkan,” pungkasnya.

Sebelumnya petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh juga menertibkan dua unit odong-odong berukuran besar yang terparkir sembarangan di bahu jalan. Dua unit wahana permainan anak-anak tersebut tertibkan dari kawasan Jl KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Baiturrahman, pada Selasa (21/10/2025).

Penertiban ini dilakukan karena keberadaan odong-odong tersebut melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Saat penertiban dilakukan, tidak ditemukan pemilik odong-odong di lokasi. Untuk penanganan lebih lanjut, kedua unit odong-odong tersebut saat ini ditempatkan sementara waktu di Kantor Camat Kecamatan Baiturrahman. “Sementara dititip ke (Kantor Camat) Baiturrahman, berhubung tidak ada tempat kosong lagi di kantor kita, sambil kita tunggu kehadiran pemilik odong-odong ke Kantor,” terang Rizal.

Petugas juga sebelumnya melakukan penertiban PKL di sepanjang Jl Syiah Kuala dalam beberapa hari terakhir. Hasilnya, empat kios berukuran besar, belasan meja dan kursi serta puluhan perlengkapan berjualan milik PKL disita petugas.

Baca juga: Parkir Sembarangan, Dua Unit Odong-odong Ditertibkan Satpol PP-WH Banda Aceh

Barang-barang tersebut kini diamankan di Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh serta pemilik diwajibkan hadir langsung untuk mengikuti pembinaan serta menandatangani surat pernyataan. “Yang belum tiba giliran, jangan tunggu lagi. Langsung pindah dan pastikan tidak berjualan lagi pada lokasi-lokasi dan waktu yang dilarang,” tegas Rizal.

Terkait penertiban masifnya yang dilakukan Satpol PP WH Kota Banda Aceh belakangan ini, Rizal menyebutkan bahwa upaya tersebut merupakan ikhtiar mengurungkan niat untuk menjaga Banda Aceh agar tetap tertib dan nyaman bagi warganya. “Semoga penertiban-penertiban yang kami lakukan di belakangan ini bisa menjadikan Banda Aceh semakin rapi dan tertib,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved