Berita Aceh Timur
Penembak Rumah Polisi di Aceh Timur Divonis Penjara 3 Tahun 4 Bulan
Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan terhadap pelaku penembakan rumah anggota polisi
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Ringkasan Berita:Rumah anggota Polri, Aipda Mirsal Soni yang bertugas di Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur ditembaki orang tak dikenal (OTK), Kamis (24/10/2024) pukul 18.30 WIB.Polisi mengamankan tersangka berinisial YZ warga Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam pada November 2024, di Kecamatan Ranto Peureulak, saat mengunjungi rumah kawannya.PN Idi menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan terhadap M. Yusuf Zainal, pelaku penembakan rumah anggota polisi di Peudawa, Jumat (14/11/2025)
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan terhadap M. Yusuf Zainal, pelaku penembakan rumah anggota polisi di Peudawa yaitu Aipda Mirsal Soni, pada 2024 silam.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Imam Wiranto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, didampingi Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H. dan Ichsan Muhammad, S.H., sebagai Hakim Anggota, dalam sidang putusan perkara nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Idi yang digelar di ruang sidang Cakra, Jum'at (14/11).
Juru bicara PN Idi, Notodiguno, S.H., pada Sabtu (15/11/2025) menjelaskan bahwa M. Yusuf Zainal, warga dusun Alur Kacang, Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak menggunakan sesuatu senjata api dan amunisi, sebagaimana diatur dalam dakwaan tinggal, yakni Pasal 1 ayat (1), Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Majelis hakim telah memutuskan bahwa terdapat secara sah dan menyakinkan bersalah," ujarnya.
Peristiwa penembakan terjadi pada Kamisn24 Oktober 2024 sekitar pukul 18.10 WIB di Perumahan Bhara Daksa, Gampong Seunebok Penteut, Kecamatan Peudawa.
Korbannya merupakan seorang anggota polisi.
Terungkap Cara Terdakwa Beraksi
Dalam persidangan terungkap juga cara terdakwa beraksi, dengan bersembunyi di balik pohon sawit sambil mengarahkan senjata jenis M16 ke arah rumah korban.
Saat korban Mirsal Soni pulang dengan sepeda motor, terdakwa menembakkan senjata apinya ke arah atas sebanyak satu kali.
Baca juga: Motif Pelaku Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur: Ingin Buat Kegaduhan
Setelah korban masuk ke dalam rumah, terdakwa kembali melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah pintu dan jendela rumah.
Usai melancarkan aksinya, terdakwa langsung melarikan diri menuju seseorang yang bernama Lipeh, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Motif Penembakan
Dalam persidangan juga terungkap bahwa M. Yusuf Zainal tidak beraksi sendirian.
Motifnya bukan didasari masalah pribadi dengan korban.
Tapi aksi penembakan itu dilakukan atas perintah sang DPO, yaitu Lipeh.
Penembak Rumah Polisi di Aceh Timur
penembak rumah polisi divonis
Penembak Rumah Polisi
Penembak
penembakan di aceh timur
penembak divonis
kasus penembakan
berita penembakan
penembakan di Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews
| Bupati Al-Farlaky Bagi-bagi Alsintan untuk Brigade Pangan di Aceh Timur |
|
|---|
| Titik Panas di Aceh Timur Lenyap Setelah Sepekan, Cuaca Kembali Normal |
|
|---|
| Direktur RSUD Zubir Mahmud Hadiri Rapat Asistensi PPK BLUD |
|
|---|
| Menabung 14 Tahun dari Uang Jajan, Nek Maimunah 95 Tahun Akhirnya ke Tanah Suci |
|
|---|
| Bupati Al-Farlaky Siapkan Lahan Untuk Kantor Haji dan Umroh Kabupaten Aceh Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelaku-penembakan-rumah-polisi-di-aceh-timur-di-vonis.jpg)