Berita Aceh Timur

Penembak Rumah Polisi di Aceh Timur Divonis Penjara 3 Tahun 4 Bulan

Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan terhadap pelaku penembakan rumah anggota polisi

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MAULIDI ALFATA
PELAKU PENEMBAKAN - M. Yusuf Zainal tersangka penembakan rumah Aipda Mirsal Soni duduk di rumah sidang PN Idi, divonis hukuman penjara 3 tahun 4 bulan atas perbuatannya, Jum'at (14/11/2025). 

Ringkasan Berita:Rumah anggota Polri, Aipda Mirsal Soni yang bertugas di Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur ditembaki orang tak dikenal (OTK), Kamis (24/10/2024) pukul 18.30 WIB.
 
Polisi mengamankan tersangka berinisial YZ warga Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam pada November 2024, di Kecamatan Ranto Peureulak, saat mengunjungi rumah kawannya.
 
PN Idi menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan terhadap M. Yusuf Zainal, pelaku penembakan rumah anggota polisi di Peudawa, Jumat (14/11/2025)

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan terhadap M. Yusuf Zainal, pelaku penembakan rumah anggota polisi di Peudawa yaitu Aipda Mirsal Soni, pada 2024 silam. 

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Imam Wiranto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, didampingi Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H. dan Ichsan Muhammad, S.H., sebagai Hakim Anggota, dalam sidang putusan perkara nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Idi yang digelar di ruang sidang Cakra, Jum'at (14/11).

Juru bicara PN Idi, Notodiguno, S.H., pada Sabtu (15/11/2025) menjelaskan bahwa M. Yusuf Zainal, warga dusun Alur Kacang, Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak menggunakan sesuatu senjata api dan amunisi, sebagaimana diatur dalam dakwaan tinggal, yakni Pasal 1 ayat (1), Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Majelis hakim telah memutuskan bahwa terdapat secara sah dan menyakinkan bersalah," ujarnya.

YZ tersangka penembak rumah polisi di Peudawa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut, Jumat (25/7/2025).
YZ tersangka penembak rumah polisi di Peudawa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut, Jumat (25/7/2025). (SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA)

Peristiwa penembakan terjadi pada Kamisn24 Oktober 2024 sekitar pukul 18.10 WIB di Perumahan Bhara Daksa, Gampong Seunebok Penteut, Kecamatan Peudawa. 

Korbannya merupakan seorang anggota polisi.

Terungkap Cara Terdakwa Beraksi

Dalam persidangan terungkap juga cara terdakwa beraksi, dengan bersembunyi di balik pohon sawit sambil mengarahkan senjata jenis M16 ke arah rumah korban. 

Saat korban Mirsal Soni pulang dengan sepeda motor, terdakwa menembakkan senjata apinya ke arah atas sebanyak satu kali. 

Baca juga: Motif Pelaku Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur: Ingin Buat Kegaduhan

Setelah korban masuk ke dalam rumah, terdakwa kembali melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah pintu dan jendela rumah.

Usai melancarkan aksinya, terdakwa langsung melarikan diri menuju seseorang yang bernama Lipeh, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Motif Penembakan

Dalam persidangan juga terungkap bahwa M. Yusuf Zainal tidak beraksi sendirian.

Motifnya bukan didasari masalah pribadi dengan korban.

Tapi aksi penembakan itu dilakukan atas perintah sang DPO, yaitu Lipeh.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved