Banda Aceh
Masuk Secara Ilegal, 21 Unit iPhone Dimusnahkan oleh Bea Cukai Aceh
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipukul dengan palu hingga remuk. Sehingga ponsel tersebut tak bisa digunakan lagi....
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 21 unit handphone merek iPhone berbagai tipe dimusnahkan pada Rabu, (22/10/2025), di halaman belakang Kantor Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipukul dengan palu hingga remuk. Sehingga ponsel tersebut tak bisa digunakan lagi.
Ke-21 unit iPhone tersebut merupakan hasil sitaan petugas Bea Cukai saat hendak dimasukkan ke Indonesia.
Sebagian besar handphone dari luar negeri itu merupakan titipan orang dan berhasil diketahui petugas ketika akan dibawa ke Aceh melalui bandara maupun jalur jaringan lainnya.
Pemusnahan puluhan unit iPhone tersebut dilakukan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti hasil sitaan Bea Cukai lainnya, seperti rokok ilegal, kosmetik, obat-obatan, hingga berbagai jenis makanan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, Kanwil Bea Cukai Aceh telah melaksanakan 665 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada periode 1 Januari–15 Oktober 2025.
Sejak pembentukan Satgas Pengawasan, telah dilakukan 11 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp1,5 miliar, serta 284 penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 6,89 juta batang dengan nilai Rp5,47 miliar.
Selain itu, dengan tingkat kerawanan narkotika yang tinggi, Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum berhasil melakukan 80 penindakan narkotika dengan berat tegahan mencapai 5,89 ton, terdiri dari sabu, ganja, MDMA, dan kokain.
“Dari hasil tersebut, sebanyak 9,4 juta jiwa berhasil diselamatkan, serta negara menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp15 triliun,” ujar Djaka.
Baca juga: Kolaborasi Bea Cukai dan UMKM Dorong Sambal Khas Aceh “Nyunti” Tembus Pasar Ekspor
Dalam konferensi pers ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengekspos beberapa hasil pengawasan di wilayah Aceh, di antaranya Penindakan Bea Cukai Langsa pada 13 September 2025 terhadap 8 unit sepeda motor, 20 koli suku cadang, dan 1 unit truk dengan modus pengangkutan barang impor hasil penyelundupan. Barang-barang tersebut kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) dan masih dalam proses penelitian.
Lalu Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe pada 10 Oktober 2025 terhadap 3,87 juta batang rokok ilegal dan 1 unit truk dengan modus pengangkutan rokok tanpa pita cukai. Saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara masih dalam proses penyidikan.
Untuk barang jenis kendaraan bermotor yang diselundupan dari Thailand, Bea Cukai sedang berencana mengajukan ke pihak aset negara, agar barang itu dapat dilelang dan hasilnya menjadi pendapatan negara.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.