Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Singkil

Surat Edaran Bupati Aceh Singkil Soal Syarat Calon Keuchik Bikin Gaduh

"Niatnya mungkin untuk memastikan calon bersih dari korupsi, tapi tak ada aturan di atasnya yang mendasari. Jadi seharusnya dievaluasi,” ujarnya.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
SYARAT CALON KEUCHIK - Ketua PABPDSI Aceh Singkil, Idrus Syahputra meminta syarat calon keuchik harus melampirkan surat bebas dari audit Inspektorat agar dicabut karena hanya bikin kegaduhan. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Aceh Singkil meminta syarat bebas hasil audit atau laporan hasil pemeriksaan inspektorat bagi calon keuchik, supaya dicabut. 

Hal ini lantaran syarat tersebut tidak diatur dalam regulasi yang lebih tinggi. 

Baik dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 maupun Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021.

Syarat tersebut hanya tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Singkil Nomor 400.10.2/1513.

Ketua PABPDSI atau di Aceh Singkil dikenal sebagai Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp), Idrus Syahputra menilai, surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Niatnya mungkin untuk memastikan calon bersih dari korupsi, tapi tidak ada aturan di atasnya yang mendasari. Jadi seharusnya dievaluasi,” ujar Idrus, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Tahapan Pilchiksung Serentak 2025 di Aceh Singkil Dimulai, Ini Agendanya

Menurut Ketua Persatuan Dewannya Desa tersebut, kebijakan mewajibkan syarat bebas temuan itu dinilai diskriminatif dan berpotensi menghalangi hak politik para calon petahana untuk kembali berkompetisi dalam kontestasi tingkat kampung.

Idrus menegaskan, ketentuan yang mewajibkan calon kepala kampung petahana bebas hasil audit inspektorat bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Baik Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 maupun Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021.

Ia menjelaskan, dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik, Pasal 13 hingga Pasal 16 mengatur bahwa keuchik dapat mencalonkan diri kembali untuk masa jabatan kedua. 

"Namun, tidak terdapat satu pun ketentuan yang mensyaratkan surat bebas hasil audit dari inspektorat," tegasnya.

Baca juga: Pilchiksung Serentak Dilakukan di 81 Gampong, Polres Pidie Jaya Gelar Rakor Pengamanan

Dalam Perbup Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik, Pasal 15 juga tidak disebutkan adanya syarat tambahan sebagaimana tertuang dalam surat edaran bupati.

Sayangnya surat edaran itu tidak hanya berlaku bagi calon keuchik petahana, tetapi berlaku sama untuk anggota BPKamp dan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai keuchik. 

Dalam surat edaran bupati disebutkan, bahwa Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) berhak menolak berkas calon jika tidak melampirkan surat bebas audit dari Inspektorat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved