Berita Aceh Utara
Ingat Pencurian Kambing di Aceh Utara yang Mobil Terbalik ke Tambak? Terdakwa Kini Sudah Divonis
Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon memvonis tiga terdakwa dalam perkara ini dalam sidang terakhir di PN Lhoksukon,
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dalam kepanikan, mobil Xenia yang mereka tumpangi kehilangan kendali dan terjun ke dalam tambak ikan, menyebabkan R tewas di tempat karena terjepit bodi mobil yang terbalik.
Dua pelaku lainnya berhasil ditangkap warga bersama empat ekor kambing dan satu ekor biri-biri hasil curian, lalu diserahkan ke Polres Aceh Utara.
Akibat perbuatan para terdakwa, para pemilik kambing mengalami kerugian total lebih dari Rp 6 juta, dengan rincian, Ishak Mahmud Rp 2 juta, Sayuti Rp 1,5 juta, Vina Fauziah Rp 1 juta dan Afwadi Rp 1 juta
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara Riko Sukrevi Ibrahim, SH, menuntut M Nadir dan Sufendi masing-masing dua tahun penjara, serta Abdul Hamid satu tahun penjara.
Baca juga: Kapolres Aceh Utara Donor Darah Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-74
Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman sedikit lebih berat kepada dua terdakwa utama. (*)
| DPKA Gelar Kegiatan Gerakan Aceh Membaca di Aceh Utara, Gemar Membaca Masyarakat Aceh Peringkat 18 |
|
|---|
| Wanita di Aceh Utara Dilecehkan Karyawan BUMN Perkebunan Kelapa Sawit, Pelaku Divonis 35 Cambukan |
|
|---|
| Cegah TBC, Warga Binaan Lapas Lhoksukon Dilakukan Skrining dan Chest X-Ray |
|
|---|
| Bersama Generasi Muda Aceh, PNL Jadi Tuan Rumah HSSE Day 2025 |
|
|---|
| Aceh Utara Defisit Anggaran Capai Rp 23 Miliar pada 2026, Ekses Pemotongan Dana Transfer ke Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PN-Lhoksukon-terbaru.jpg)