Berita Aceh Utara

Ingat Pencurian Kambing di Aceh Utara yang Mobil Terbalik ke Tambak? Terdakwa Kini Sudah Divonis

Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon memvonis tiga terdakwa dalam perkara ini dalam sidang terakhir di PN Lhoksukon,

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
PN Lhoksukon
PN LHOKSUKON - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon di kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Majelis hakim PN Lhoksukon, Rabu (22/10/2025), sudah memvonis tiga terdakwa pencurian kambing di Aceh Utara yang mobilnya terbalik ke tambak akibat dikejar warga beberapa waktu lalu. 

Dalam kepanikan, mobil Xenia yang mereka tumpangi kehilangan kendali dan terjun ke dalam tambak ikan, menyebabkan R tewas di tempat karena terjepit bodi mobil yang terbalik.

Dua pelaku lainnya berhasil ditangkap warga bersama empat ekor kambing dan satu ekor biri-biri hasil curian, lalu diserahkan ke Polres Aceh Utara.

Akibat perbuatan para terdakwa, para pemilik kambing mengalami kerugian total lebih dari Rp 6 juta, dengan rincian, Ishak Mahmud Rp 2 juta, Sayuti Rp 1,5 juta, Vina Fauziah Rp 1 juta dan Afwadi Rp 1 juta

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara Riko Sukrevi Ibrahim, SH, menuntut M Nadir dan Sufendi masing-masing dua tahun penjara, serta Abdul Hamid satu tahun penjara.

Baca juga: Kapolres Aceh Utara Donor Darah Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-74

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman sedikit lebih berat kepada dua terdakwa utama. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved