Berita Aceh Singkil
Ipar Adalah Maut, Numpang di Rumah Mertua, Suami di Aceh Singkil Lecehkan Adik Sang Istri
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan adik ipar dari pelaku,
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan adik ipar dari pelaku, dan mereka tinggal di rumah yang sama milik orang tua korban atau mertua pelaku," jelas Kapolres.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Polres Aceh Singkil, ungkap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan abang ipar kepada adik iparnya.
Dalam perkara itu, polisi telah amankan tersangka berinisial AL (30) berserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, dalam konferensi pers, menjelaskan kronologis kejadian tersebut, di Mapolres setempat di Kampung Baru, Jumat (24/10/2025).
Menurut Kapolres, kasus itu terjadi di sebuah desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, pada 4 Oktober 2025.
Tersangka AL tinggal menumpang di rumah mertuanya di situ.
Kala itu, tersangka melihat adik iparnya berinisial FT (18) sedang tidur di kamar.
Pelaku dapat melihat adik iparnya tidur, lantaran kamar tidak dilengkapi dengan pintu.
Melihat itu, tersangka masuk untuk melakukan perbuatan tak senonoh.
FT yang sedang tidur, terbangun melihat wajah abang iparnya yang ada di atas kepalanya.
Mengetahui adik iparnya terbangun, tersangka meminta tak membocorkan perbuatannya dengan iming-iming memberikan uang Rp 50 ribu.
Baca juga: Delapan Orang Jadi Puting Beliung di Ujung Sialit-Aceh Singkil, Rumah hingga Perabot Terjun ke Laut
Setelah itu tersangka ke luar dan masuk ke kamar tidurnya di sebelah kamar korban.
"Tersangka meminta korban tidak bilang, nanti dikasih uang Rp 50 ribu," kata Kapolres AKBP Joko Triyono.
Tak terima mendapat perlakukan tak senonoh, FT memberi tahu kakak kandungnya yang merupakan istri tersangka.
Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Singkil.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil bersama Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Maklum pelaku sempat kabur, hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas di rumahnya, pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan adik ipar dari pelaku, dan mereka tinggal di rumah yang sama milik orang tua korban atau mertua pelaku," jelas Kapolres.
Terhadap tersangka AL penyidik menjerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 45 bulan.
AKBP Joko Triyono menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personelnya di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.(*)
Polres Aceh Singkil
pelecehan seksual
abang ipar
Serambinews.com
Serambinews
Serambi Indonesia
Aceh Singkil
| Surat Edaran Bupati Aceh Singkil Soal Syarat Calon Keuchik Bikin Gaduh |
|
|---|
| Aceh Hebat 3 Naik Dock, Transportasi ke Pulau Banyak Pakai Kapal Tradisional |
|
|---|
| Kota Subulussalam, Melejit Tinggalkan Kabupaten Induk |
|
|---|
| Acap Tergenang Banjir Pasang, Warga Minta Timbunan Badan Jalan Kuala Baru Aceh Singkil Tinggi |
|
|---|
| Sudah 35 Tahun Angku Tarlih Menjaga Pedang Panglima Kerajaan di Pulau Tungku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.