Berita Aceh Singkil

Pemuda Ingatkan Mobil Pengangkut Material Proyek di Aceh Singkil tak Ugal-ugalan 

“Kami minta aparat kepolisian menertibkan mobil proyek yang sering melintas dengan kecepatan tinggi," kata Budi Harjo pemuda Desa Kampung Baru.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ HO
Budi Harjo pemuda Kampung Baru, Aceh Singkil. 

“Kami minta aparat kepolisian menertibkan mobil proyek yang sering melintas dengan kecepatan tinggi," kata Budi Harjo pemuda Desa Kampung Baru, Senin (27/10/2025).

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemuda Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, meminta mobil truk pengangkut material proyek jalan Singkil-Kayu Menang, tidak ugal-ugalan di jalan. 

Terutama tidak ngebut ketika melewati permukiman penduduk di daerahnya. 

Mengingat di jalan permukiman penduduk banyak anak-anak. 

Oleh karena itu, sebelum jatuh korban sebaiknya mobil pengangkut material proyek tertib berlalu lintas.

“Kami minta aparat kepolisian menertibkan mobil proyek yang sering melintas dengan kecepatan tinggi," kata Budi Harjo pemuda Desa Kampung Baru, Senin (27/10/2025).

Budi mengatakan, sejak dimulainya proyek lalu lintas kendaraan berat meningkat tajam. 

Sayangnya, sebagian pengemudi tidak memperhatikan batas kecepatan dan keselamatan warga sekitar.

Menurut Budi, dirinya mendukung pembangunan di daerahnya.

Hanya saja, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan keselamatan warga ketika kendaraan pembawa material bangunan melintas.

“Kami mendukung pembangunan, tapi jangan abaikan keselamatan masyarakat," tukasnya.

Baca juga: Lagi Berada di Luar, Santri di Dayah Aceh Singkil Kaget Dapati Rumah Gurunya Terbakar Saat Pulang

Pada bagian lain Budi Harjo menjelaskan bahwa kendaraan yang melintas di jalan tidak boleh melaju melebihi batas kecepatan.

Sebab jika melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Khusunya Pasal 106 ayat (4) huruf g yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang kecepatan maksimum atau minimum yang ditetapkan.

Lalu Pasal 115 huruf a setiap pengemudi dilarang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan orang lain.

Berikutnya Pasal 283 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Selain itu, sebutnya Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman bahaya dalam aktivitas sehari-hari.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved