Breaking News

Berita Banda Aceh

TA Khalid Minta Kios Pupuk Nakal Ditertibkan Jika belum Turunkan Harga Jual

Jika ada kios yang belum mengikuti ketentuan, akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin. TA KHALID, Anggota Komisi IV DPR RI

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HO
HET PUPUK TURUN - Anggota Komisi IV DPR RI, Ir H TA Khalid MM, Minggu (27/10/2025) mendesak distributor pupuk subsidi untuk segera menertibkan kios-kios yang belum menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketentuan terbaru. 

HET baru ini berlaku sejak 22 Oktober 2025. Jika ada kios yang belum mengikuti ketentuan, akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin. TA KHALID, Anggota Komisi IV DPR RI

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen yang ditetapkan pemerintah belum sepenuhnya diterapkan di berbagai kabupaten/kota di Aceh. Anggota Komisi IV DPR RI, Ir H TA Khalid MM mendesak distributor pupuk subsidi untuk segera menertibkan kios-kios yang belum menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketentuan terbaru.

Pernyataan ini disampaikan TA Khalid melalui tim medianya kepada Serambi, Senin (27/10/2025). Ia merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang menetapkan penurunan HET pupuk subsidi sebagai berikut: Urea Rp 1.800/Kg--Rp 90.000/Zak (50 Kg); NPK Rp 1.840/Kg--Rp 92.000/Zak (50 Kg); NPK Kakao Rp 2.640/Kg--Rp 132.000/Zak;  ZA Rp 1.360/Kg--Rp 68.000/Zak (50 Kg), dan  Organik Rp 640/Kg--Rp 25.600/Zak

“HET baru ini berlaku sejak 22 Oktober 2025. Seluruh PPTS wajib menyesuaikan harga jual ke petani. Jika ada kios yang belum mengikuti ketentuan, akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin,” tegas TA Khalid. Selain penyesuaian harga, terdapat pula perubahan margin fee untuk distributor dan kios.

Hal itu berdasarkan Surat SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia No. 30507/A/PJ/C0101/IT/2025 tertanggal 23 September 2025, dan telah disetujui oleh Kementerian Pertanian RI.

Dimana margin fee untuk distributor dan kios mengalami kenaikan sebagai berikut: margin/fee PUD dari Rp 50/kg menjadi Rp 62,5/kg, dan margin/fee PPTS dari Rp 75/kg menjadi Rp 144,24/kg. Penyesuaian ini berdampak pada perubahan harga tebus PUD dan PPTS yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2025.

Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan penurunan HET pupuk subsidi pada 22 Oktober 2025. Harga pupuk urea turun dari Rp 2.250/kg menjadi Rp 1.800/kg (Rp 112.500 menjadi Rp 90.000 per zak), dan pupuk NPK dari Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840/kg (Rp 115.000 menjadi Rp 92.000 per zak). Namun, di sejumlah wilayah Aceh, petani masih mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual jauh di atas HET.

Harga pupuk urea di kios dilaporkan mencapai Rp 140.000 hingga Rp 170.000 per zak. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh kios antara lain, biaya angkut dan bongkar, belum adanya penyesuaian dari distributor, dan minimnya pengawasan dan sanksi. TA Khalid menegaskan bahwa ketidaksesuaian harga ini harus segera ditindak agar petani benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan subsidi.(yos)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved