Berita Sabang

Curi Uang Majikan Rp 25 Juta, Pemuda di Sabang Kembali Ditangkap Polisi Saat Santai di Warkop

"Pelaku kami tangkap saat sedang berada di warung kopi. Dari hasil interogasi awal, dia mengakui telah mengambil uang milik korban di tempatnya...

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ HO
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dan barang bukti hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Sabang. 

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada karyawan atau orang yang belum lama dikenal.

Polisi juga berkomitmen untuk terus menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sabang.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap kejahatan konvensional di wilayah hukum Polres Sabang. Masyarakat diimbau segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tutup Iptu Junaidi.(*)

Baca juga: Cara Wanita Indramayu Kuras Rekening Milik Tetangga, Curi Kartu ATM dan Tarik Tunai Rp 6 Juta

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved