Berita Sabang
Curi Uang Majikan Rp 25 Juta, Pemuda di Sabang Kembali Ditangkap Polisi Saat Santai di Warkop
"Pelaku kami tangkap saat sedang berada di warung kopi. Dari hasil interogasi awal, dia mengakui telah mengambil uang milik korban di tempatnya...
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Nurul Hayati
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada karyawan atau orang yang belum lama dikenal.
Polisi juga berkomitmen untuk terus menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sabang.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap kejahatan konvensional di wilayah hukum Polres Sabang. Masyarakat diimbau segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tutup Iptu Junaidi.(*)
Baca juga: Cara Wanita Indramayu Kuras Rekening Milik Tetangga, Curi Kartu ATM dan Tarik Tunai Rp 6 Juta
ditangkap di warkop
Residivis Pencurian
curi uang majikan
Serambinews.com
Serambinews
Serambi Indonesia
Sabang
| Wali Kota Sabang Ajak Pemuda Ingat Jasa Pahlawan dan Bangkit Jadi Generasi Kreatif |
|
|---|
| Wali Kota Sabang Ajak Kafilah MTQ Niatkan Ibadah dan Optimis Raih Prestasi |
|
|---|
| Sabang Dorong Kemandirian Pangan Lewat Penanaman Padi Gogo |
|
|---|
| Polres Sabang Gelar Binrohtal, Tekankan Iman dan Akhlak dalam Bertugas |
|
|---|
| DBD di Sabang Capai 43 Kasus, Masyarakat Diminta Waspadai Genangan Air di Musim Hujan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.