Berita Aceh Timur

Gubuk Transaksi Narkoba di Aceh Timur Digerebek, Tiga Tersangka Diamankan

Mereka ditangkap pada Rabu (22/10/2025), di gubuk kawasan Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PENGGEREBEKAN TRANSAKSI NARKOBA - Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi memperlihatkan narkotika yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah gubuk kawasan Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Selasa (27/10/2025). 

Sedangkan DE berperan sebagai penjamin transaksi sabu. 

Transaksi tersebut direncanakan oleh MY dengan penyandang dana dari tersangka DE membeli sabu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat depan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, atau paling lama 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 miliar.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Residivis Narkoba dalam 2 Jam

Kapolres Aceh Timur menegaskan komitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperang aktif dalam pencegahan.
"Perang melawan narkoba bukanlah tugas yang bisa dilakukan sendiri oleh Kepolisian,” katanya.

“Peran aktif masyarakat untuk mencegah kejahatan narkoba sangatlah penting," tegas Kapolres.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved