Berita Banda Aceh

Majelis Wali Amanat Hanya Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor USK, Satu Meninggal dan Satu Gugur 

Dengan demikian, hanya enam orang inilah berhak untuk maju pada tahapan selanjutnya, yaitu tahapan penyaringan.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ HO
RAPAT PEMBAHASAN - Majelis Wali Amanat (MWA) didampingi Panitia Pemilihan Rektor Universitas Syiah Kuala (PPR USK) Periode 2025-2031 menggelar rapat untuk membahas penentuan Bakal Calon Rektor USK yang berhak maju ke tahapan berikutnya pada pemilihan Rektor USK Periode 2026–2031 di Kampus USK Darussalam, Banda Aceh, Selasa (28/10/2025). 

Termasuk di antaranya Dr Drs Syamsulrizal MKes.

Namun, karena Dekan FKIP USK itu meninggal dunia pada 25 Oktober 2025, maka MWA hanya menetapkan enam bakal calon rektor.

Terkait meninggalnya Syamsulrizal, PPR USK turut menyampaikan duka cita yang mendalam.

“Insyaallah, semoga niat baik almarhum untuk maju pada pemilihan rektor ini, akan menjadi amal jariah baginya. Dan, semangat kepemimpinannya menjadi inspirasi bagi kita semua,” ucap Rusli Yusuf yang juga akademisi FKIP USK.

Rizal Munadi gugur

Selain Samsulrizal yang pencalonannya batal karena meninggal dunia, ada satu nama lagi yang sudah mendaftar pada pemilihan rektor kali ini, tetapi yang bersangkutan dinyatakan gugur karena tak memenuhi syarat.

Orang tersebut adalah Dr Ir Rizal Munadi MM MT yang saat ini masih menjabat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII Aceh.

Dihubungi terpisah tentang nasib Rizal Munadi dalam pencalonan ini, Ketua PPR USK, Prof Dr Rusli Yusuf mengatakan, MWA USK punya alasan kuat untuk menyatakan Rizal Munadi tidak lulus persyaratan administratif.

Menurutnya, Rizal Muandi ternyata tidak lagi berkedudukan sebagai dosen aktif di lingkungan USK.

Dosen Fakultas Teknik USK itu sudah diberhentikan sebagai dosen (akademisi) dalam pangkat Lektor Kepala oleh menteri, lalu diangkat sebagai Kepala LLDikti Wilayah XIII. Jabatan di lembaga layanan ini merupakan tenaga adminstrasi, bukan sebagai dosen.

Sedangkan syarat mencalon jadi Rektor USK haruslah akademisi aktif dengan pangkat minimal lektor kepala.

Penelusuran dokumen yang dilakukan Serambinews.com menunjukkan bahwa pada 31 Mei 2022 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim, telah mengangkat Dr Rizal Munadi sebagai Kepala LLDikti Wilayah XIII dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan structural eselon IIb sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, perlu dicatat, juga dengan SK menteri yang sama, yakni Nomor 34620/MPK.A/KP. 07.00/2022, Rizal Munadi terlebih dahulu diberhentikan Menteri Nadiem Makarim dari jabatan Lektor Kepala pada Universitas Syiah Kuala dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan di USK.

Saat diberhentikan dari jabatan Lektor Kepala di USK, Rizal yang kelahiran 15 Agustus 1967 itu mempunyai pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan ruang IV/b.  

Rizal Munadi yang ditanyai Serambinews.com secara terpisah, hanya menjawab singkat tentang perkembangan terbaru ini.

“Saya sudah diinfokan oleh PPR USK. Namun, akan dipelajari terlebih dahulu. Saya akan minta waktu audiensi ke panitia nantinya.” tulis Rizal Munadi melalui WhatsApp, Rabu sore. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved