Berita Banda Aceh
Majelis Wali Amanat Hanya Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor USK, Satu Meninggal dan Satu Gugur
Dengan demikian, hanya enam orang inilah berhak untuk maju pada tahapan selanjutnya, yaitu tahapan penyaringan.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nurul Hayati
Termasuk di antaranya Dr Drs Syamsulrizal MKes.
Namun, karena Dekan FKIP USK itu meninggal dunia pada 25 Oktober 2025, maka MWA hanya menetapkan enam bakal calon rektor.
Terkait meninggalnya Syamsulrizal, PPR USK turut menyampaikan duka cita yang mendalam.
“Insyaallah, semoga niat baik almarhum untuk maju pada pemilihan rektor ini, akan menjadi amal jariah baginya. Dan, semangat kepemimpinannya menjadi inspirasi bagi kita semua,” ucap Rusli Yusuf yang juga akademisi FKIP USK.
Rizal Munadi gugur
Selain Samsulrizal yang pencalonannya batal karena meninggal dunia, ada satu nama lagi yang sudah mendaftar pada pemilihan rektor kali ini, tetapi yang bersangkutan dinyatakan gugur karena tak memenuhi syarat.
Orang tersebut adalah Dr Ir Rizal Munadi MM MT yang saat ini masih menjabat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII Aceh.
Dihubungi terpisah tentang nasib Rizal Munadi dalam pencalonan ini, Ketua PPR USK, Prof Dr Rusli Yusuf mengatakan, MWA USK punya alasan kuat untuk menyatakan Rizal Munadi tidak lulus persyaratan administratif.
Menurutnya, Rizal Muandi ternyata tidak lagi berkedudukan sebagai dosen aktif di lingkungan USK.
Dosen Fakultas Teknik USK itu sudah diberhentikan sebagai dosen (akademisi) dalam pangkat Lektor Kepala oleh menteri, lalu diangkat sebagai Kepala LLDikti Wilayah XIII. Jabatan di lembaga layanan ini merupakan tenaga adminstrasi, bukan sebagai dosen.
Sedangkan syarat mencalon jadi Rektor USK haruslah akademisi aktif dengan pangkat minimal lektor kepala.
Penelusuran dokumen yang dilakukan Serambinews.com menunjukkan bahwa pada 31 Mei 2022 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim, telah mengangkat Dr Rizal Munadi sebagai Kepala LLDikti Wilayah XIII dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan structural eselon IIb sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, perlu dicatat, juga dengan SK menteri yang sama, yakni Nomor 34620/MPK.A/KP. 07.00/2022, Rizal Munadi terlebih dahulu diberhentikan Menteri Nadiem Makarim dari jabatan Lektor Kepala pada Universitas Syiah Kuala dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan di USK.
Saat diberhentikan dari jabatan Lektor Kepala di USK, Rizal yang kelahiran 15 Agustus 1967 itu mempunyai pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan ruang IV/b.
Rizal Munadi yang ditanyai Serambinews.com secara terpisah, hanya menjawab singkat tentang perkembangan terbaru ini.
“Saya sudah diinfokan oleh PPR USK. Namun, akan dipelajari terlebih dahulu. Saya akan minta waktu audiensi ke panitia nantinya.” tulis Rizal Munadi melalui WhatsApp, Rabu sore. (*)
| Rebutan Kursi Rektor USK Dimulai! Ini 6 Nama yang Lolos ke Tahap Penyaringan |   | 
|---|
| Gubernur Tetapkan SK tentang Pedoman Pelaksanaan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh |   | 
|---|
| Dua TBM asal Aceh Terima Penghargaan Nasional pada Festival Literasi Perpusnas 2025 |   | 
|---|
| Mualem Curhat Terowongan Geurutee ke Menteri PU, Ingin Ada Tol ke Barsela |   | 
|---|
| KNPI Aceh Ajak Pemuda Manfaatkan HSP untuk Perkuat Kolaborasi dan Inovasi di Era Transformasi Bangsa |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.