Darurat Sampah
TPA Aceh Tamiang Sudah Menggunakan Sistem Sanitari Landfill
Adapun ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri LH Nomor 2567 tahun 2025 itu di antaranya mengatur keberadaan tempat pemrosesan akhir (TPA).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Adapun ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri LH Nomor 2567 tahun 2025 itu di antaranya mengatur keberadaan tempat pemrosesan akhir (TPA).
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Penanggulangan sampah di Aceh Tamiang sudah memenuhi ketentuan Menteri LIngkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Adapun ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri LH Nomor 2567 tahun 2025 itu di antaranya mengatur keberadaan tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Aceh Tamiang dalam hal ini sudah memiliki TPA di Kampung Durian, kurang lebih lahan yang sudah digunakan seluas enam hektare,” kata Kadis Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, Syurya Luthfi, Rabu (29/10/2025).
Bahkan TPA yang mulai difungsikan di tahun 2018 ini sudah menggunakan sistem sanitari landfill.
Diketahui sistem ini mengedepankan pengelolaan sampah yang diisolasi dari lingkungan sekitar. Tujuannya untuk mencegah terciptanya bakteri yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat.
“Persoalan sampah ini menjadi atensi serius dari pimpinan kami, bupati dan wakil bupati,” ucap Syurya.
Baca juga: Pakar Ekonomi USK Desak Pemerintah Aceh Susun Neraca Pangan Hadapi Lonjakan Kebutuhan MBG
Dalam arahannya Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi sudah menginstruksikan DLH menyusun kebijakan dan rencana strategi dalam pelaksanaan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
Aceh Tamiang juga sudah membentuk tim percepatan pengelolaan sampah sekaligus membangun dan merevitalisasi fasilitas pengelolaan sampah.
Revitalisasi ini meliputi TPS3R sebanyak 19 unit dengan kapasitas 4-10 ton, kemudian 11 unit optimalisasi dan membangun sembilan unit.
Dalam arahannya bupati juga mengimbau menghentikan pembuangan sampah secara open dumping di TPA serta mendorong pengelolaan sampah berbasis swadaya masyarakat.
“Berbasis swadaya masyarakat ini bisa dilakukan dengan menggiatkan kembali gotong royong di setiap kampung,” ucap Syurya.
Pemkab Aceh Tamiang juga sedang mempertimbangkan penegakan hukum sesuai ketentuan
peraturan pengelolaan sampah.
Baca juga: Stroke di Malaysia, Ibunda Bang Tompul Menangis Haru Saat Sambut Anaknya Tiba di Aceh
Misalnya kewajiban pemilahan di sumber dan kewajiban kawasan dalam penyediaan fasilitas pengelolaan sampah. (*)
| Bak Sampah Hanya Pajangan di Aceh Tamiang, Sebagian Masyarakat Masih Terbiasa Membuang Sembarangan |
|
|---|
| Efek Bansos dan Pasokan Melimpah, Harga Beras di Abdya Turun |
|
|---|
| Dekranasda Aceh Barat Didorong Jadi Motor Ekonomi Kreatif |
|
|---|
| VIDEO - Bak Neraka! Serangan Udara Israel Hanguskan Rumah, 22 Anak Ikut Jadi Korban |
|
|---|
| Program Mencetak 1.000 Hafizh dan Hafizah Qur'an Dilaunching, Ini Harapan Wali Kota Langsa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.