Darurat Sampah

TPA Aceh Tamiang Sudah Menggunakan Sistem Sanitari Landfill

Adapun ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri LH Nomor 2567 tahun 2025 itu di antaranya mengatur keberadaan tempat pemrosesan akhir (TPA).

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
SANITARI LANDFILL - Kadis LH Aceh Tamiang, Syurya Luthfi, memastikan pengelolaan sampah di TPA Kampung Durian sudah menggunakan sistem sanitari landfill. SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA 

Adapun ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri LH Nomor 2567 tahun 2025 itu di antaranya mengatur keberadaan tempat pemrosesan akhir (TPA).

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Penanggulangan sampah di Aceh Tamiang sudah memenuhi ketentuan Menteri LIngkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Adapun ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri LH Nomor 2567 tahun 2025 itu di antaranya mengatur keberadaan tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Aceh Tamiang dalam hal ini sudah memiliki TPA di Kampung Durian, kurang lebih lahan yang sudah digunakan seluas enam hektare,” kata Kadis Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, Syurya Luthfi, Rabu (29/10/2025).

Bahkan TPA yang mulai difungsikan di tahun 2018 ini sudah menggunakan sistem sanitari landfill.

Diketahui sistem ini mengedepankan pengelolaan sampah yang diisolasi dari lingkungan sekitar. Tujuannya untuk mencegah terciptanya bakteri yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat.

“Persoalan sampah ini menjadi atensi serius dari pimpinan kami, bupati dan wakil bupati,” ucap Syurya.

Baca juga: Pakar Ekonomi USK Desak Pemerintah Aceh Susun Neraca Pangan Hadapi Lonjakan Kebutuhan MBG

Dalam arahannya Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi sudah menginstruksikan DLH menyusun kebijakan dan rencana strategi dalam pelaksanaan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.

Aceh Tamiang juga sudah membentuk tim percepatan pengelolaan sampah sekaligus membangun dan merevitalisasi fasilitas pengelolaan sampah.

Revitalisasi ini meliputi TPS3R sebanyak 19 unit dengan kapasitas 4-10 ton, kemudian 11 unit optimalisasi dan membangun sembilan unit.

Dalam arahannya bupati juga mengimbau menghentikan pembuangan sampah secara open dumping di TPA serta mendorong pengelolaan sampah berbasis swadaya masyarakat.

“Berbasis swadaya masyarakat ini bisa dilakukan dengan menggiatkan kembali gotong royong di setiap kampung,” ucap Syurya.

Pemkab Aceh Tamiang juga sedang mempertimbangkan penegakan hukum sesuai ketentuan
peraturan pengelolaan sampah.

Baca juga: Stroke di Malaysia, Ibunda Bang Tompul Menangis Haru Saat Sambut Anaknya Tiba di Aceh

Misalnya kewajiban pemilahan di sumber dan kewajiban kawasan dalam penyediaan fasilitas pengelolaan sampah. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved