Izin Tambang
For Pas Minta Bupati Aceh Selatan Lakukan Evaluasi Objektif Seluruh IUP Tambang
Desakan ini muncul setelah PT Menara Kembar Abadi (MKA) resmi menggugat Bupati Aceh Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, ACEH SELATAN - Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-Pas), T. Sukandi, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk melakukan evaluasi objektif dan transparan terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten setempat.
Hal itu harus dilakukan tanpa intervensi atau perlakuan diskriminatif terhadap perusahaan mana pun.
Desakan ini muncul setelah PT Menara Kembar Abadi (MKA) resmi menggugat Bupati Aceh Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, karena dinilai bersikap pasif atas permohonan pembaruan rekomendasi IUP yang telah diajukan sejak Maret 2025.
Menurut Sukandi, dari lima perusahaan tambang yang mengajukan pembaruan izin, hanya tiga yang mendapatkan rekomendasi dari Bupati Aceh Selatan, sementara dua lainnya belum, termasuk PT MKA.
“Kalau memang dokumennya tidak lengkap, seharusnya diberitahukan secara transparan dan akuntabel. Jangan mencari dalih dengan alasan tumpang tindih tanpa penjelasan rinci,” tegas Sukandi, Selasa (28/10/2025).
Sukandi menilai, alasan “tumpang tindih” perlu dijelaskan secara terbuka agar publik mengetahui perusahaan mana yang benar-benar memenuhi kelengkapan administrasi.
Bila ada persyaratan yang belum lengkap, tentu perusahaan akan segera melengkapinya.
“Mereka tentunya harus tunduk terhadap hukum, maka untuk itu buka saja kelengkapan berkas tiap perusahaan agar terang siapa yang layak dapat rekomendasi dari bupati,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan menerbitkan Surat Nomor 551.21/244 tentang pembaruan rekomendasi kepada lima perusahaan tambang, yakni PT Menara Kembar Abadi, PT Putra Kluet Nusantara, PT Mandiri Bersama Aceh, PT Tunas Mandiri Persada, dan PT Aceh Prima Gemilang.
PT MKA mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk rekomendasi keuchik dan camat, penapisan dari DLHK, Pertek dari BPN, PKKPR dari Kementerian Investasi/ATR-BPN, serta berita acara peninjauan lapangan.
Direktur PT Menara Kembar Abadi, Tubagus Imamudin, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus mendukung pembangunan daerah, terutama dalam peningkatan ekonomi masyarakat sekitar wilayah tambang.
“Kami siap memberikan sebagian dividen dari keuntungan bersih perusahaan untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Selatan, di luar dari kewajiban CSR perusahaan,” ujar Tubagus.
Selain itu, Tubagus juga menegaskan bahwa PT MKA berkomitmen memberdayakan tenaga kerja lokal, dengan kebijakan bahwa mayoritas pekerja berasal dari putra daerah Aceh Selatan, kecuali untuk posisi yang bersifat teknis dan membutuhkan tenaga ahli khusus.
Sementara itu, Lukman CM, salah satu Komisaris PT Menara Kembar Abadi, menyatakan kesiapannya dalam mendukung kelancaran operasional tambang dari sisi infrastruktur dan alat berat.
| PT MKA Gugat Bupati Aceh Selatan Ke PTUN, Mirwan: Hormati Proses Hukum yang Berjalan |
|
|---|
| Bupati Mirwan Diminta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Aceh Selatan |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Terbitkan 15 IUP, Ketua Fraksi PA: Hampir Semua Perusahaan Tidak Lakukan Eksploitasi |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Keluarkan 15 IUP Tambang Baru di Akhir Jabatan Nova Iriansyah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.