Berita Subulussalam

Pria di Subulussalam Sulit Poligami, Populasinya Dominan, Ini Datanya

Realita ini memberikan sinyal jika laki-laki di Subulussalam akan sulit untuk melakukan poligami lantaran jumlah wanitanya lebih sedikit. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
POLIGAMI - Kantor Wali Kota Subulussalam di kawasan Lae Oram, Simpang Kiri, Senin (20/10/2025). Pria di Subulussalam disebutkan sulit untuk melakukan poligami lantaran jumlah laki-laki lebih banyak dibandingkan wanita di Kota Subulussalam. 

Boleh jadi sulit mencari pasangan karena jumlah wanitanya lebih sedikit.

Sementara itu, berdasarkan usia, Kota Subulussalam sedang mendapat bonus demografi. 

Sebab, berdasarkan data 2023, penduduk usia 15 sampai 39 tahun, mendominasi dengan 43.00 jiwa. 

Sedangkan usia 40 sampai 75 plus, sebanyak 36.990 jiwa. 

Baca juga: 2024, Perkara Cerai Gugat di Aceh Selatan Meningkat, Judi Online Jadi Pemicu, Izin Poligami 1 Kasus

Sisanya 17.810 jiwa merupakan penduduk dengan rentang usia 0 sampai 14 tahun.

Pengertian Poligami

Poligami adalah praktik pernikahan di mana seseorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri secara bersamaan. 

Di Indonesia, poligami diperbolehkan secara hukum dan agama, namun dengan syarat dan prosedur yang ketat.

Poligami berasal dari bahasa Yunani: poly berarti banyak, dan gamos berarti pernikahan.

Dalam konteks umum, poligami merujuk pada praktik memiliki lebih dari satu pasangan dalam ikatan pernikahan.

Namun, dalam praktiknya, istilah ini lebih sering digunakan untuk menyebut pria yang memiliki lebih dari satu istri.

Dalam Islam, poligami diperbolehkan dengan batas maksimal empat istri, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 3.

Baca juga: Dijuluki Duta Poligami, Fedi Nuril Pastikan Wangi Sebelum Beradegan Mesra dengan Lawan Main

Namun, syarat utamanya adalah keadilan dalam perlakuan terhadap para istri.

Hukum Poligami di Indonesia

Di Negara Kesatuan Repubkik Indonesia, poligami diatur dalam sejumlah perundang-udangan dan peraturan, seperti:

·       Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved