Berita Subulussalam

Pria di Subulussalam Sulit Poligami, Populasinya Dominan, Ini Datanya

Realita ini memberikan sinyal jika laki-laki di Subulussalam akan sulit untuk melakukan poligami lantaran jumlah wanitanya lebih sedikit. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
POLIGAMI - Kantor Wali Kota Subulussalam di kawasan Lae Oram, Simpang Kiri, Senin (20/10/2025). Pria di Subulussalam disebutkan sulit untuk melakukan poligami lantaran jumlah laki-laki lebih banyak dibandingkan wanita di Kota Subulussalam. 

·       Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Meskipun diperbolehkan, hukum positif Indonesia menetapkan bahwa asas perkawinan adalah monogami.

Poligami hanya bisa dilakukan jika memenuhi syarat tertentu dan mendapat izin dari pengadilan agama.

Syarat Poligami menurut UU Perkawinan

Untuk melakukan poligami secara sah, seorang suami harus memenuhi beberapa syarat:

1.     Izin dari istri pertama: Tanpa persetujuan tertulis dari istri, pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan poligami.

2.     Izin dari pengadilan agama: Suami harus mengajukan permohonan dan membuktikan alasan yang sah, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, sakit, atau tidak dapat memiliki keturunan.

3.     Kemampuan finansial dan keadilan: Suami harus mampu menjamin kebutuhan hidup dan berlaku adil terhadap semua istri.

Perbedaan perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara dalam hal poligami:

·       Hukum Islam: Memperbolehkan poligami dengan syarat keadilan dan kemampuan suami. Tidak terlalu mempersulit prosesnya.

·       Hukum Positif Indonesia: Memperbolehkan dengan syarat ketat dan prosedur hukum yang kompleks, untuk melindungi hak-hak perempuan.

Poligami sering menjadi perdebatan di masyarakat.

Sebagian melihatnya sebagai hak yang dijamin agama, sementara yang lain menganggapnya sebagai praktik yang bisa merugikan perempuan dan anak.

Oleh karena itu, penting bagi siapa pun yang mempertimbangkan poligami untuk memahami aspek hukum, sosial, dan emosional secara menyeluruh.(*)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved