Berita Bireuen

Camat Peusangan Lantik Lima Imum Mukim, Ini Nama-namanya

Adapun empat imum mukim yang dilantik yaitu Armia ST Imum Mukim Glumpang Tujoh, Ramli sebagai Imum Mukim Matang Panyang

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO    
Lantik – Camat Peusangan, Alfian SSos, Kamis (30/10/2025) melantik lima imum mukim di Peusangan, pelantikan berlangsung di gedung serbaguna Kantor Camat Peusangan. Serambinews.com/HO 

Adapun empat imum mukim yang dilantik yaitu  Armia ST Imum Mukim Glumpang Tujoh, Ramli sebagai Imum Mukim Matang Panyang

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUENCamat Peusangan Bireuen, Alfian SSos atas nama Bupati Bireuen, Kamis (30/10/2025) melantik lima imum mukim hasil pemilihan di wilayah masing-masing beberapa waktu lalu.

Pelantikan berlangsung di gedung serbaguna Kantor Camat Peusangan dihadiri Kapolsek AKP Abdullah S Sos, Danramil 06/Peusangan, Kapten Kav. Imron Suryadani.

Kemudian, KUA Peusangan Tgk Ismuhar SAg, Imum Syik Masjid Raya Peusangan Tgk Muhammad Hafiq, Rektor Umuslim diwakili  Drh Zulfikar MSi, pengurus  MAA Peusangan dan tamu undangan lainnya.

Baca juga: Kejari Bireuen Geledah Kantor Camat Peusangan, Sidik Dugaan Korupsi Studi Banding ke Jatim dan Bali

Adapun empat imum mukim yang dilantik yaitu  Armia ST Imum Mukim Glumpang Tujoh, Ramli sebagai Imum Mukim Matang Panyang, Wahyudin SE sebagai Imum  Mukim Cot Bada, Drs H Faizin MPd Imum  Mukim Matangglumpang Baro, dan Saifuddin SSos sebagai Imum Mukim Tgk Di Tanoh Mirah. 

Camat Peusangan, Alfian SSos dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses  atas pelantikan imum mukim yang baru.

Pelantikan ini merupakan momen yang sangat penting dalam jalannya kepemimpinan dan pelayanan kepada masyarakat. 

“Imum mukim memiliki wewenang mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan gampong, melaksanakan pembangunan sumberdaya masyarakat di Peusangan," katanya.

Camat menyebutkan, tugas dan tanggung jawab sebagai imum mukim yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2009 tentang pemerintahan mukim, seperti pembinaan masyarakat, melaksanakan kegiatan adat istiadat, pelaksanaan syariat Islam dan penyelesaian sengketa. 

"Dalam menjalankan tugas, imum mukim harus mampu bersinergi dengan para keuchik, tuha peut, para tokoh agama serta tokoh masyarakat dalam
wilayahnya," sebut Alfian.  (*)

Baca juga: Tingkatkan Populasi Ternak Sapi, 100 Ekor Sapi di Aceh Tamiang Disuntik IB Gratis

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved