Berita Aceh Selatan

Kejari Aceh Selatan Musnahkan BB Kasus Inkracht, Rampasan Juni–Oktober 2025

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum dan perkara syariat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di halaman Rumoh Agam, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (30/10/2025) 

Kegiatan ini juga menjadi simbol komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca juga: Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Handphone, Dibakar dan Diblender

Dengan memusnahkan barang bukti secara terbuka, Kejari Aceh Selatan ingin menunjukkan bahwa proses hukum dijalankan secara profesional dan transparan.

“Pelaksanaan ini juga sebagai bentuk transparansi hukum kepada masyarakat agar dapat melihat secara langsung komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan menekan angka penyalahgunaan barang bukti,” pungkas Alfryandi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi rutinitas hukum, tetapi juga bagian dari edukasi publik bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas dan barang bukti tidak akan dibiarkan beredar kembali.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved