Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Akan Tata Ulang HGU Bermasalah, Redam Konflik Perusahaan Vs Warga

“Kita akan memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU,” ujar Sekda Aceh. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
BIRO ADPIM SETDA ACEH
PIMPIN RAPAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir memimpin rapat pembahasan persiapan penataan, penertiban, dan pengukuran ulang HGU, bersama pihak terkait di ruang Rapat Sekda Aceh, Jumat (31/10/2025). 

Menurut M Nasir, persoalan perusahaan yang beroperasi di luar wilayah izin HGU telah menimbulkan banyak konflik di tengah masyarakat.

Bahkan, banyak masyarakat mengeluh lahan yang ditempatinya sejak puluhan tahun diklaim sebagai wilayah HGU. 

Oleh sebab itu, pengukuran HGU bermasalah menjadi kunci menyelesaikan konflik tersebut.

Selain itu, M Nasir juga mengatakan, bahwa Pemerintah Aceh akan mengalihkan HGU yang sudah berakhir izinnya menjadi TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria.

“Dimana lahan tersebut akan didistribusikan secara berkeadilan kepada masyarakat untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan Indonesia sekaligus untuk produktivitas perekonomian rakyat,” jelasnya.

Baca juga: DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus Upaya Menyelesaikan Sengketa Lahan HGU Sawit

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, Cut Huzaimah mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan membentuk tim teknis.

Tim ini akan menentukan calon HGU yang akan diukur ulang serta menyusun database HGU bermasalah berdasarkan tiga indikator tersebut.

“Kita akan mengajukan kebun-kebun yang perlu penataan ulang,” papar Sekda. 

“Langkah awalnya adalah pembentukan tim dan penyusunan database HGU bermasalah,” ujarnya.

Pengukuran Ulang

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Aceh, Arinaldi menegaskan, dalam proses pengukuran ulang HGU aktif, pihaknya akan melibatkan langsung para pemegang hak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Nanti akan ada produk hukum dari hasil pengukuran ini,” tukas Arinaldi. 

Baca juga: Di Subulussalam, Lahan Eks HGU Dibagi ke Keluarga Miskin & Pesantren, Anggota Dewan: Kami Kawal

“Kita juga akan melihat integritas pemegang HGU, apakah mereka mendukung kebijakan Pemerintah Aceh atau tidak,” katanya.

BPN juga mencatat sedikitnya 23 HGU di Aceh telah berakhir masa berlakunya. 

Lahan-lahan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dan sebagian diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan masyarakat.

Diketahui, selain HGU, pemerintah juga berencana menata sektor tambang untuk memastikan seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam di Aceh berjalan sesuai peraturan dan memberi manfaat bagi daerah.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved