Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Akan Tata Ulang HGU Bermasalah, Redam Konflik Perusahaan Vs Warga
“Kita akan memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU,” ujar Sekda Aceh.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Aceh akan menata ulang HGU bermasalah yang sering memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat.
- Langkah ini mencakup pengukuran ulang lahan, pembentukan tim teknis, dan pengalihan HGU mati menjadi TORA.
- Tujuannya adalah memastikan pengelolaan lahan yang adil, transparan, dan sesuai hukum agraria.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh berencana menata ulang sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai bermasalah karena kerap menjadi sumber konflik antara perusahaan dengan masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan lahan di Aceh berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan Hukum Agraria.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penataan HGU.
“Kita akan memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU,” ujar Sekda Aceh.
“Yang kita tata adalah HGU bermasalah, bukan HGU mati,” kata Sekda Aceh, Muhammad Nasir.
Hal ini disampaikan M Nasir dalam rapat dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh, Arinaldi, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, guna membahas tindak lanjut Instruksi Gubernur.
Baca juga: Pemkab Abdya Menang Lawan PT CA soal HGU Lahan, Ini Kata Bupati Safaruddin
Rapat tersebut berlangsung di ruang kerja Sekda Aceh, Jumat (31/10/2025).
Sekda menegaskan, bahwa penataan ini difokuskan pada HGU yang masih aktif namun bermasalah, bukan HGU yang telah habis masa berlakunya.
Ia menjelaskan, adapun kriteria HGU bermasalah adalah perusahaan diketahui mengelola lahan melebihi luas izin yang dimiliki dan mengklaim area di luar batas HGU.
Kedua, perusahaan yang belum menunaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Dan ketiga, lahan HGU yang ditelantarkan perusahaan hingga tidak berproduksi.
"Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk menentukan lokasi, perusahaan, dan mekanisme pengukuran ulang terhadap HGU yang terindikasi bermasalah," tuturnya.
Baca juga: KHAS Aceh Ingatkan Bupati Hati-Hati Keluarkan Rekomendasi IUP dan HGU di Aceh Selatan
“Kita sedang mencari payung hukumnya supaya proses penataan betul-betul dapat kita pertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ujarnya.
Menurut M Nasir, persoalan perusahaan yang beroperasi di luar wilayah izin HGU telah menimbulkan banyak konflik di tengah masyarakat.
Bahkan, banyak masyarakat mengeluh lahan yang ditempatinya sejak puluhan tahun diklaim sebagai wilayah HGU.
Oleh sebab itu, pengukuran HGU bermasalah menjadi kunci menyelesaikan konflik tersebut.
Selain itu, M Nasir juga mengatakan, bahwa Pemerintah Aceh akan mengalihkan HGU yang sudah berakhir izinnya menjadi TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria.
“Dimana lahan tersebut akan didistribusikan secara berkeadilan kepada masyarakat untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan Indonesia sekaligus untuk produktivitas perekonomian rakyat,” jelasnya.
Baca juga: DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus Upaya Menyelesaikan Sengketa Lahan HGU Sawit
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, Cut Huzaimah mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan membentuk tim teknis.
Tim ini akan menentukan calon HGU yang akan diukur ulang serta menyusun database HGU bermasalah berdasarkan tiga indikator tersebut.
“Kita akan mengajukan kebun-kebun yang perlu penataan ulang,” papar Sekda.
“Langkah awalnya adalah pembentukan tim dan penyusunan database HGU bermasalah,” ujarnya.
Pengukuran Ulang
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Aceh, Arinaldi menegaskan, dalam proses pengukuran ulang HGU aktif, pihaknya akan melibatkan langsung para pemegang hak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Nanti akan ada produk hukum dari hasil pengukuran ini,” tukas Arinaldi.
Baca juga: Di Subulussalam, Lahan Eks HGU Dibagi ke Keluarga Miskin & Pesantren, Anggota Dewan: Kami Kawal
“Kita juga akan melihat integritas pemegang HGU, apakah mereka mendukung kebijakan Pemerintah Aceh atau tidak,” katanya.
BPN juga mencatat sedikitnya 23 HGU di Aceh telah berakhir masa berlakunya.
Lahan-lahan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dan sebagian diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan masyarakat.
Diketahui, selain HGU, pemerintah juga berencana menata sektor tambang untuk memastikan seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam di Aceh berjalan sesuai peraturan dan memberi manfaat bagi daerah.(*)
Hak Guna Usaha (HGU)
tata ulang HGU
konflik perusahaan vs warga
Sekda Aceh M Nasir
HGU bermasalah
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir Disambut Peusijuek Saat Tiba di Aceh |
|
|---|
| Tampil di Konferensi Islam AICIS, Prof Eka Srimulyani Bicara Kiprah Perempuan Selamatkan Lingkungan |
|
|---|
| Minggu Malam, Persiraja akan Jamu Persekat Tegal di Stadion Dimurthala, Jadi Momentum Bangkit |
|
|---|
| Lima Laga Menanti Persiraja di Bulan November, Berikut Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| Kodam IM Bangun Museum Sejarah, Abadikan Jejak Perjuangan TNI di Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.