Berita Lhokseumawe

BEM Unimal Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420,5 M di BPSDM

Dugaan penyalahgunaan anggaran ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
KORUPSI BEASISWA BPSDM - Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan BEM Unimal, Al-syah Nugraha Kamid dalam pernyataan tegasnya pada Sabtu (1/11/2025), mendesak Kejati Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi beasiswa sebesar Rp 420,5 miliar, di BPSDM Aceh. 

Ali Rasab menegaskan, bahwa dampak dari korupsi di sektor beasiswa jauh melampaui kerugian finansial. 

Praktik ini berpotensi merusak pengembangan sumber daya manusia di Aceh dan Indonesia secara umum. 

Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu justru diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BPSDM Aceh sendiri merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan SDM, baik ASN maupun non-ASN.

Baca juga: Penyidik Polda Aceh Jemput Tsk Kasus Korupsi Beasiswa dari Lapas Cipinang, Tahan Seorang Korlap

Serta menyalurkan beasiswa pendidikan ke jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019.

Kejati Aceh berharap, masyarakat Aceh terus mendukung proses penyidikan dan pemberantasan korupsi demi menjaga integritas dan masa depan pendidikan di Bumi Serambi Mekkah.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved