Berita Lhokseumawe

BEM Unimal Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420,5 M di BPSDM

Dugaan penyalahgunaan anggaran ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
KORUPSI BEASISWA BPSDM - Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan BEM Unimal, Al-syah Nugraha Kamid dalam pernyataan tegasnya pada Sabtu (1/11/2025), mendesak Kejati Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi beasiswa sebesar Rp 420,5 miliar, di BPSDM Aceh. 
Ringkasan Berita:
  • BEM Unimal mendesak Kejati Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi dana beasiswa BPSDM senilai Rp 420,5 miliar. 
  • Kasus ini dinilai mencederai hak pendidikan dan masa depan generasi muda Aceh. 
  • Kejati tengah menyelidiki penyimpangan penyaluran dana tahun 2021–2024 yang berpotensi merugikan negara.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh (BEM Unimal) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera menuntaskan penyidikan atas dugaan korupsi dana beasiswa yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. 

Dugaan penyalahgunaan anggaran ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Khususnya Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan BEM Unimal, Al-syah Nugraha Kamid menyatakan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat potensi korupsi yang menyangkut masa depan pendidikan anak muda Aceh. 

“Dugaan korupsi ini harus diusut tuntas sampai menemukan titik terang. Ini bentuk pengkhianatan terhadap generasi penerus Aceh,” tegas Al-syah, Sabtu (1/11/2025).

BEM Unimal juga menuntut agar Kejati Aceh bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini. 

Baca juga: Soroti Kasus Korupsi Beasiswa, MaTA: Harus Ada Kepastian Hukum

Mereka menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, terutama jika menyangkut masa depan pendidikan. 

“Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk mengawasi proses hukum dan memastikan Kejati bekerja secara transparan, adil, dan bebas intervensi,” tambahnya.

Dugaan Korupsi Beasiswa

Seperti diketahui, Kejati Aceh saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021–2024 yang dikelola oleh BPSDM Aceh. 

Baca juga: Kejati Usut Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420,5 Miliar di BPSDM Aceh

Total anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp 420.528.771.210, dengan rincian sebagai berikut:

Tahun Anggaran        Beasiswa

  • 2021                       Rp 153.853.813.196
  • 2022                       Rp 141.000.924.910
  • 2023                       Rp 64.551.714.495
  • 2024                       Rp 61.122.318.609

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan, bahwa penyimpangan diduga terjadi dalam proses penyaluran dana berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh

Tim penyidik kini tengah mengumpulkan bukti dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, mahasiswa penerima beasiswa, pihak ketiga yang menjalin kerja sama, serta pejabat internal BPSDM Aceh.

Ali Rasab menegaskan, bahwa dampak dari korupsi di sektor beasiswa jauh melampaui kerugian finansial. 

Praktik ini berpotensi merusak pengembangan sumber daya manusia di Aceh dan Indonesia secara umum. 

Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu justru diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BPSDM Aceh sendiri merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan SDM, baik ASN maupun non-ASN.

Baca juga: Penyidik Polda Aceh Jemput Tsk Kasus Korupsi Beasiswa dari Lapas Cipinang, Tahan Seorang Korlap

Serta menyalurkan beasiswa pendidikan ke jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019.

Kejati Aceh berharap, masyarakat Aceh terus mendukung proses penyidikan dan pemberantasan korupsi demi menjaga integritas dan masa depan pendidikan di Bumi Serambi Mekkah.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved