Haba Unimal
Dua Dosen Unimal Bicara Penguatan Pemilu Melalui Revisi UUPA
“Ada tim ahli yang bekerja bersamaan dalam melakukan revisi UU PA, baik dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: IKL
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dua akademisi Universitas Malikussaleh, Dr. Teuku Kemal Fasya, M.Hum dan Dr. Yusrizal, M.H bicara pada penguatan lembaga pengawas Pemilu termasuk UU Pemilu melalui perspektif Aceh.
Keduanya sepakat bahwa penguatan lembaga pengawas dan memutus dualisme kelembagaan Panwaslih harus dilakukan dengan cara revisi UU Pemerintahan Aceh.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh di Lhokseumawe, Jumat, (31/10/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan sambutan adalah Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh, Safwani, MH.
Baca juga: BEM Unimal Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420,5 M di BPSDM
Baca juga: Ketua Umum IKA Unimal Ajak Alumni Hadiri Acara Pelantikan, Momen Promosi Kampus ke Tingkat Nasional
Baca juga: PKM Unimal, Ciptakan Mesin Pengolahan Sampah GataTech
Menurutnya revisi UU Pemerintahan Aceh yang di dalamnya mengatur klausul khususnya Pilkada adalah pintu masuk untuk mengonsolidasikan demokrasi lokal ke depan, sehingga lebih efektif dan berdampak bagi kesejahteraan daerah.
Pada pemaparannya, Teuku Kemal menyatakan bahwa ide untuk melakukan revisi UU PA telah berjalan sejak 2021.
“Ada tim ahli yang bekerja bersamaan dalam melakukan revisi UU PA, baik dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Saya sendiri menjadi tim ahli dari unsur DPD,”ungkapnya.
Lanjut Kemal, kedua tim bahkan telah merampungkan draf revisi rancangan UU PA pada 2022, dan telah dimasukkan sebagai RUU yang akan disahkan pada 2023.
“Entah kenapa RUU yang harusnya menjadi skala prioritas pengesahan pada 2023 akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tanyanya heran.
Sementara Yuzrizal menegaskan bahwa yang harus segera direvisi adalah UU PA dibandingkan UU Pemilu (UU No. 7 tahun 2017) dan UU Pemilukada (UU No. 10 tahun 2016). Ketentuan tentang Pilkada di dalam UU PA tidak bisa bernuansa lex specialis, karena pembahasannya serba singkat dan merujuk kembali lepada UU Pilkada.
“Namun saya sepakat UU PA harus segera direvisi karena banyak norma dan kriteria yang tidak lagi berlaku, seperti lembaga penyelesaian sengketa saat ini di tangan MK, dan bukan MA seperti di dalam UU PA,” tegasnya.
Diskusi yang bertema besar “Arah Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024” dihadiri oleh Asisten I Pemko Lhokseumawe, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe, Kesbangpol Aceh Utara dan Lhokseumawe, wartawan, aktivis perempuan dan demokrasi.(*)
| Ini Dia, Wanda Susanti Mahasiswi Akuntansi Masuk Grand Final NWC 2025 di UNAND |
|
|---|
| PKM Unimal, Ciptakan Mesin Pengolahan Sampah 'GataTech' |
|
|---|
| Dosen Psikologi Unimal Perkenalkan “SANTUN” Cegah Bullying di SMPN 7 Sawang |
|
|---|
| Dorong Santriwati untuk Usaha Mandiri Lewat Pelatihan Buket dan Akrilik |
|
|---|
| Komisi Nasional Disabilitas Dorong dan Bahas Wujudkan Kampus Inklusif di Unimal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.