Berita Aceh Utara
Oknum Keuchik di Aceh Utara Diduga Ancam Wartawan, PWI Lhokseumawe Bersama Lawyer Lapor ke Polres
Langkah hukum itu diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers sekaligus upaya mencari keadilan atas intimidasi yang dialami wartawan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- PWI Lhokseumawe bersama tim hukum Teguh Lawyers and Partners melaporkan dugaan ancaman terhadap wartawan Tri Nugroho Panggabean ke Polres Aceh Utara, usai memberitakan kasus dugaan pelanggaran oleh Geuchik Blang Aman.
- Ancaman berupa ucapan “ta pasoe lam eumpang” diduga dilontarkan oleh Keuchik BDN di warung kopi, membuat Tri merasa terancam dan melapor resmi ke polisi.
- PWI dan tim hukum menegaskan langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis di Aceh.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe bersama tim hukum dari Teguh Lawyers and Partners resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang wartawan, Tri Nugroho Panggabean (54), ke Polres Aceh Utara.
Laporan tersebut diajukan setelah Tri, jurnalis media Paparazzi, menerima ancaman melalui dua rekannya usai memberitakan kasus yang sedang menjadi sorotan publik.
Langkah hukum itu diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers sekaligus upaya mencari keadilan atas intimidasi yang dialami wartawan.
Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan berjudul “Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan” yang telah diterbitkan sebelumnya.
Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LP/B/153/X/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Isi Laporan tersebut, peristiwa pengancaman itu terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Desa Kuta Lhoksukon, Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Oknum Dewan Ancam Wartawan Serambi Indonesia, PWI Aceh Siap Beri Advokasi
Kepada polisi, kedua saksi Amar dan Chairul mengaku mendengar BDN yang merupakan Keuchik Gampong Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, mengatakan, “Yang pah wartawan nyan ta pasoe lam eumpang,” yang artinya "yang pas wartawan itu kita masukkan ke dalam karung."
Saat itu kedua saksi langsung sontak mendengar kalimat tersebut, dan chairul bertanya kepada BDN, siapa wartawan yang mau dimasukkan ke dalam karung? BDN menjawab, si Tri!!.
Pada Selasa (28/10/2025) saat itu juga, Chairul reflek langsung menelepon Tri dan menceritakan perihal perkataan BDN yang diduga kuat melontarkan kalimat pengancaman di hadapan orang ramai.
Bahkan Chairul mengarahkan telepon ke BDN untuk berbicara langsung namun tidak mau, hal itu disampaikan Tri pada redaksi liputanesia.
Merasa terancam dan mengalami tekanan psikologis mendegar cerita dari Chairul, Tri kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara, Rabu (29/10/2025) berkisar pukul 14.10 WIB.
“Saya merasa keselamatan saya terancam. Karena itu, saya memutuskan untuk melapor agar kasus ini diproses secara hukum," ucap Tri, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Klarifikasi Kemenko Perekonomian Airlangga Hartarto soal Pengawalnya Ancam Wartawan: Tidak Ada
"Ancaman seperti ini tidak boleh saya anggap sepele, untung saya cepat mengetahuinya. Ini bentuk intimidasi terhadap saya selaku jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesi.” kata Tri Nugroho.
Pemilik media paparazzi, Sayuti Ahmad, yang juga Ketua PWI Lhokseumawe saat mendengar dugaan pengancaman terhadap anggotanya langsung melakukan langkah hukum dengan meminta bantuan hukum melalui pengacara Organisasi kantor hukum M Teguh Pribadi,SH & Rekan (MTP LAW OFFICE) untuk melakukan pendampingan hukum kepada Tri agar kasus ini tetap berjalan hingga ke pengadilan.
"Iya benar, saya sudah mendapatkan laporan bahwa Tri anggota saya mendapat ancaman, surat laporan ke polisi sudah saya terima. saat ini kita sudah berikan kuasa khusus dari PWI ke Lawyers Organisasi untuk melakukan langkah hukum," kata Sayuti.
Kasus ini kata Sayuti diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar jurnalis di Aceh dapat bekerja dengan aman dan bebas dari tekanan maupun ancaman.
Sementara itu,Teguh Pribadi SH dari kantor hukum M Teguh Pribad, SH & Rekan dalam siaran pes yang diterima Serambinews.com juga membenarkan pihaknya telah menerima surat kuasa dari Organisasi PWI untuk melakukan langkah hukum terkait kasus ancaman Wartawan yang dilakukan oleh salah seorang oknum Kepala Desa di Aceh Utara.
“Saya memang pengacara khusus PWI Lhokseumawe yang juga menjabat sebagai ketua Bidang Advokasi Wartawan di PWI Lhokseumawe,sehingga apa yang saya lakukan hari ini memang tugas saya,pungkas M.Teguh seraya menyatakan segera akan melakukan konferensi Pers terkait kasus ini. (rel/*)
Baca juga: VIDEO Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Wartawan, Seusai Pemeriksaan di Kejagung RI
| Azhari Cagee Janji Perjuangkan Kampus Unimal di Tingkat Nasional |
|
|---|
| Berkelas! Begini Orasi Mualem Usai Dikukuhkan Jadi Alumni Kehormatan Unimal |
|
|---|
| Rektor Kukuhkan Mualem Jadi Alumni Kehormatan Seusai Melantik Azhari Cage jadi Ketum IKA Unimal |
|
|---|
| Ketua Umum IKA Unimal Ajak Alumni Hadiri Acara Pelantikan, Momen Promosi Kampus ke Tingkat Nasional |
|
|---|
| ASAR Humanity Bangun Pasar Ikan Baru di Geudong Aceh Utara, Bersih, Aman dan Mudah Diakses Pembeli |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.