Aceh Utara

Hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhoksukon menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dalam kasus...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon
MAHKAMAH SYARIYAH - Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berada di kawasan Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, menjadi lokasi persidangan kasus penyebaran ajaran menyimpang Millah Abraham. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menolak seluruh eksepsi tiga terdakwa kasus penyebaran ajaran menyimpang Millah Abraham dan menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut.
  • Dengan putusan sela itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan sidang ke tahap pembuktian pada 6 November 2025.
  • Kasus ini bermula dari penangkapan enam anggota Millah Abraham di Aceh Utara yang diduga menyebarkan ajaran sesat dan melakukan pembaiatan anggota baru.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhoksukon menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dalam kasus penyebaran ajaran menyimpang Misi Risalah Millah Abraham, yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dengan putusan sela tersebut, majelis hakim menegaskan Mahkamah Syariyah berwenang mengadili perkara tersebut dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela dibacakan dalam sidang terpisah pada Kamis (30/10/2025) dan Jumat (31/10/2025) di ruang sidang utama MS Lhoksukon.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, majelis hakim menolak eksepsi dari para terdakwa, di antaranya Robby Heldy bin Sharnov Heldy, Eko Sayona bin Wasika, dan Abdi Ardiansyah bin Masno Arsa, serta menyatakan seluruh keberatan mereka tidak berdasar hukum.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi yaitu, Nazari A Jalil, Harun Arasyid dan Mercusuar.

Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berwenang mengadili perkara a quo dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Kamis (6/11/2025) dengan agenda pembuktian dari JPU.

Perkara ini bermula dari penangkapan enam terdakwa penyebar ajaran Millah Abraham yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Aceh Utara pada Juli 2025.

Para terdakwa disidangkan secara terpisah, yaitu Harun Arasyid (60) warga Bireuen selaku Imam II; Nazari A. Jalil (53) warga Aceh Utara berperan sebagai duta; Eko Sayono (38) warga Jakarta Utara yang bertindak sebagai bendahara; Robby Heldy (38) warga Medan; Abdi Ardiansyah (48) warga Medan Barat yang disebut Imam I dan pembaiat; serta Mercusuar (27) warga Bireuen yang berperan sebagai sekretaris kelompok.

Menurut dakwaan JPU Riko Sukrevi Ibrahim, SH, dan Aulia, SH dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, para terdakwa diduga melakukan kegiatan pengajian tertutup dan pembaiatan anggota baru di sejumlah lokasi di Aceh Utara, termasuk di salah satu masjid di Kecamatan Lhoksukon pada 25 Juli 2025.

Dalam pengajian itu, kelompok tersebut menyebarkan ajaran yang menolak kewajiban salat lima waktu, menganggap mukjizat para nabi hanya simbolik, serta menyatakan Nabi Muhammad SAW bukan nabi terakhir.

Selain itu, kelompok ini juga mengajarkan konsep “khilafah dunia” dan mewajibkan anggota untuk berbaiat kepada sosok yang disebut “Tuan Semesta Alam.”

Setiap anggota diwajibkan memberikan iuran sukarela yang dikelola oleh bendahara kelompok, Eko Sayono, melalui rekening atas nama Mercusuar di Bank Syariah Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved