Aceh Utara
Hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhoksukon menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dalam kasus...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
JPU menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ajaran Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Enam Penganut Ajaran Millah Abraham Disidangkan di MS Lhoksukon Aceh Utara
Dakwaan itu juga diperkuat dengan Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan ajaran Millah Abraham sesat karena mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi.
Keenam terdakwa sebelumnya telah diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 12 September 2025 dalam tahap dua perkara, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, MH, MSM, dengan pengamanan ketat.
Dengan ditolaknya eksepsi, maka persidangan kasus aliran menyimpang ini dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di hadapan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.