Berita Aceh Selatan
Dukung Implementasi Tata Ulang HGU, Muda Seudang Aceh Selatan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan
Dukung Implementasi Tata Ulang HGU, Muda Seudang Aceh Selatan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pemerintah Aceh berkomitmen menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah di wilayahnya sebagai bagian dari implementasi visi dan misi Gubernur Aceh.
Langkah ini diawali dengan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU, yang menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum agraria.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir, pada Jumat (31/10/2025) bulan lalu menggelar rapat dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Arinaldi, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, guna membahas tindak lanjut instruksi gubernur.
Sekda Nasir mengatakan, penataan ini difokuskan pada HGU yang masih aktif namun bermasalah, bukan HGU yang telah habis masa berlakunya.
Kriteria HGU bermasalah adalah perusahaan yang mengelola lahan melebihi luas izin yang dimiliki dan mengklaim area di luar batas HGU.
Baca juga: MAN 4 Aceh Selatan Butuh Perhatian, Banyak Ruang Belajar Rusak dan Lahan Sempit
Selanjutnya, perusahaan yang belum menunaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar dan lahan HGU yang ditelantarkan perusahaan hingga tidak berproduksi.
Kebijakan Pemerintah Aceh ini mendapat respon positif dari DPW Muda Seudang Aceh Selatan.
Ketua DPW Muda Seudang Aceh Selatan Saidi Hasan, persoalan perusahaan yang beroperasi di luar wilayah izin HGU telah menimbulkan banyak konflik di tengah masyarakat.
“Banyak masyarakat mengeluh lahan yang ditempatinya sejak puluhan tahun diklaim sebagai wilayah HGU. Oleh sebab itu, pengukuran HGU bermasalah menjadi kunci menyelesaikan konflik tersebut,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Ia mencontohkan, di Aceh Selatan saja banyak persoalan izin HGU yang telah menimbulkan konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Baca juga: Sah! Diva Samudra Putra Resmi Jadi Plt Sekda Aceh Selatan, Ini Profilnya
"Sampai adanya lahan kebun plasma yang belum diberikan kepada masyarakat. Padahal sesuai aturan perundangan-undangan, perusahaan wajib memberikan 20 persen lahan plasma untuk dikelola masyarakat," ungkap Saidi.
Selain itu, Saidi juga mendukung Pemerintah Aceh akan mengalihkan HGU yang sudah berakhir izinnya menjadi TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria.
"Tentu kebijakan ini patut kita dukung untuk mewujudkan rasa keadilan sehingga dapat menjaga keberlanjutan fungsi ekologis dan produktivitas perekonomian masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Pemkab Aceh Selatan Sambut Kunker Danlanal Simeulue, Perkuat Sinergitas di Bidang Kemaritiman
| Sah! Diva Samudra Putra Resmi Jadi Plt Sekda Aceh Selatan, Ini Profilnya |
|
|---|
| Pemkab Aceh Selatan Sambut Kunker Danlanal Simeulue, Perkuat Sinergitas di Bidang Kemaritiman |
|
|---|
| Keluarga Pasien RSUD dr H Yuliddin Away Tapaktuan Ini Beri Testimoni Sebagai Peserta JKN Segmen PBI |
|
|---|
| Nike FC Juara Bos Yong Cup 2025, Tundukkan Galaxy FC |
|
|---|
| HMI Cabang Tapaktuan Gelar Silaturahmi dengan Calon Anggota Baru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.