Berita Aceh Selatan

Dukung Implementasi Tata Ulang HGU, Muda Seudang Aceh Selatan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan

Dukung Implementasi Tata Ulang HGU, Muda Seudang Aceh Selatan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
For serambinews.com
Ketua DPW Muda Seudang Kabupaten Aceh Selatan ,Saidi Hasan. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pemerintah Aceh berkomitmen menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah di wilayahnya sebagai bagian dari implementasi visi dan misi Gubernur Aceh. 

Langkah ini diawali dengan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU, yang menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum agraria.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir, pada Jumat (31/10/2025) bulan lalu menggelar rapat dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Arinaldi, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, guna membahas tindak lanjut instruksi gubernur.

Sekda Nasir mengatakan, penataan ini difokuskan pada HGU yang masih aktif namun bermasalah, bukan HGU yang telah habis masa berlakunya. 

Kriteria HGU bermasalah adalah perusahaan yang mengelola lahan melebihi luas izin yang dimiliki dan mengklaim area di luar batas HGU. 

Baca juga: MAN 4 Aceh Selatan Butuh Perhatian, Banyak Ruang Belajar Rusak dan Lahan Sempit

Selanjutnya, perusahaan yang belum menunaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar dan lahan HGU yang ditelantarkan perusahaan hingga tidak berproduksi.

Kebijakan Pemerintah Aceh ini mendapat respon positif dari DPW Muda Seudang Aceh Selatan

Ketua DPW Muda Seudang Aceh Selatan Saidi Hasan, persoalan perusahaan yang beroperasi di luar wilayah izin HGU telah menimbulkan banyak konflik di tengah masyarakat. 

“Banyak masyarakat mengeluh lahan yang ditempatinya sejak puluhan tahun diklaim sebagai wilayah HGU. Oleh sebab itu, pengukuran HGU bermasalah menjadi kunci menyelesaikan konflik tersebut,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Ia mencontohkan, di Aceh Selatan saja banyak persoalan izin HGU yang telah menimbulkan konflik antara perusahaan dan masyarakat.

Baca juga: Sah! Diva Samudra Putra Resmi Jadi Plt Sekda Aceh Selatan, Ini Profilnya 

"Sampai adanya lahan kebun plasma yang belum diberikan kepada masyarakat. Padahal sesuai aturan perundangan-undangan, perusahaan wajib memberikan 20 persen lahan plasma untuk dikelola masyarakat," ungkap Saidi.

Selain itu, Saidi juga mendukung Pemerintah Aceh akan mengalihkan HGU yang sudah berakhir izinnya menjadi TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria. 

"Tentu kebijakan ini patut kita dukung untuk mewujudkan rasa keadilan sehingga dapat menjaga keberlanjutan fungsi ekologis dan produktivitas perekonomian masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Pemkab Aceh Selatan Sambut Kunker Danlanal Simeulue, Perkuat Sinergitas di Bidang Kemaritiman

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved