Berita Banda Aceh

WNA Pakistan Pembuat Roti di Banda Aceh Dideportasi ke Negara Asalnya

Kantor Imigrasi Banda Aceh mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MB (44) karena terbukti melanggar izin tinggal

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
DEPORTASI WNA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi WNA asal Pakistan berinisial MB (44) karena terbukti melanggar izin tinggal. Ia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (5/11/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh akhirnya mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MB (44) karena terbukti melanggar izin tinggal. 

Ia selama ini bekerja sebagai pembuat roti khas Asia Selatan di salah satu kafe di Banda Aceh.

“Pendeportasian dilaksanakan pada hari ini, Rabu (5/11/2025), melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, kepada Serambinews.com.

Ia menjelaskan, MB dideportasi karena diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Pelanggaran yang dilakukan MB berkaitan dengan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Deportasi 33 Warga Negara Asing Sepanjang Tahun 2025

"WNA yang bersangkutan sebelumnya memiliki ITAS dengan peruntukan sebagai Remote Worker (pekerja jarak jauh). 

Namun, berdasarkan hasil pengawasan, ia kedapatan melakukan pekerjaan fisik secara langsung di sebuah kafe bernama 'Indian Coffee House Aceh' sebagai pembuat roti," ujar Gindo.

ITAS Remote Worker secara jelas diperuntukkan bagi kegiatan kerja jarak jauh atau online dengan perusahaan atau pemberi kerja yang berada di luar wilayah Indonesia.

Perkuat pengawasan orang asing

Gindo menambahkan, bahwa proses pengawasan pendeportasian dilakukan secara ketat oleh tim Inteldakim Imigrasi Banda Aceh

Tim telah mengawal WNA tersebut sejak dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga proses pendeportasian selesai di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Baca juga: Penghina Nabi Muhammad SAW Bisakah Dijerat Meski di Luar Aceh? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Warga Negara Pakistan tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD 387 pada pukul 12.30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta untuk penerapan cap keberangkatan.

Lebih lanjut, Gindo Ginting menegaskan bahwa Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerjanya.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, MB diciduk pada Rabu (22/10/2025) di sebuah kafe di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Baca juga: VIDEO Pesawat Kargo UPS Hancur Berkeping-keping! 38.000 Galon Bahan Bakar Picu Neraka Api Mematikan!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved