Berita Banda Aceh

Beraksi Dua Kali Sampai Bawa Pick up Buat Maling, Tersangka Kini Mendekam di Sel Polresta Banda Aceh

“Korban mengalami kerugian senilai Rp 100 juta,” Kombes Joko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap saat Konferensi Pers.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SARA MASRONI
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap saat Konferensi Pers kasus pencurian di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025). 

Sementara tersangka inisial M, diamankan di salah satu warkop kawasan Samahani Aceh Besar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Barang-barang tersebut antara lain satu set kursi kayu jati, kulkas merk Toshiba, lemari kayu jati, kompor gas tanam, dispenser, serta berbagai barang pecah belah dan perabot rumah tangga lainnya.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lainya, inisial I, yang saat ini berstatus DPO. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," tambah Kapolresta.

Polisi terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU untuk proses tahap pertama penuntutan. Kedua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.(*)


 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved