Berita Aceh Singkil

RSUD Aceh Singkil Musnahkan Obat & Bahan Medis Kedaluwarsa Rp 600 Juta

RSUD Aceh Singkil memusnahkan limbah medis dan obat kedaluwarsa senilai Rp 606 juta dari 2020–2024.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PEMUSNAHAN LIMBAH MEDIS - RSUD Aceh Singkil memusnahkan limbah medis dan obat kedaluwarsa senilai Rp 606 juta, hasil pengadaan dari periode 2020–2024. 

Ringkasan Berita:
  • RSUD Aceh Singkil memusnahkan limbah medis dan obat kedaluwarsa senilai Rp 606 juta dari 2020–2024.
  • Pemusnahan dilakukan bersama pihak ketiga berizin untuk menjaga lingkungan dan keselamatan pasien.
  • Proses ini disaksikan berbagai instansi dan mengacu pada regulasi daerah serta surat persetujuan Bupati.

 

‎Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

‎‎SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Singkil memusnahkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), obat, serta bahan medis habis pakai (BMHP), kedaluarsa.

Nilai obat dan bahan medis yang dimusnahkan itu mencapai Rp 606.364.053, dengan berat keseluruhan 1.452,60 kilogram (kg).

Limbah B3, obat, dan bahan medis habis pakai kedaluarsa yang dimusnahkan itu merupakan akumulasi dari tahun 2020 hingga 2024. 

  • Rinciannya, tahun 2020, senilai Rp 262.871.154, dengan berat 433,50 kg.
  • ‎Tahun 2021, senilai Rp 211.618.871 dengan 643,60 kg.
  • Tahun 2022, senilai Rp 42.648.575, dengan berat 166,50 kg.
  • Tahun 2023, senilai Rp 19.645.909, dengan berat 125,50 kg.
  • Tahun 2024, senilai Rp 69.579.544, dengan berat 83,50 kg.

Baca juga: Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM

‎Pemusnahan yang dilakukan pada Rabu (5/11/2025) itu, sebagai bentuk komitmen rumah sakit dalam menjaga lingkungan dan keselamatan pasien.

Direktur RSUD Aceh Singkil, dr Mardiana mengatakan, limbah medis, obat-obatan, dan BMHP yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis obat-obatan dan peralatan medis yang sudah tidak layak digunakan. 

"Proses pemusnahan melibatkan pihak ketiga melalui proses pelelangan yaitu PT Sinergi Hijau Lestari sebagai transporter limbah B3, dan PT Tenang Jaya Sejahtera sebagai pengolah/pemusnah limbah B3," ujarnya.

‎Mardiana menyatakan, pemusnahan limbah medis ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan rumah sakit untuk memastikan pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.

‎‎Kemudian, sebagai bukti keseriusan pihaknya dalam menangani limbah medis.

Baca juga: Brimob Polda Aceh Siapkan Sistem Deteksi Dini Ancaman Bahan Berbahaya dan Beracun 

Sehingga pemusnahan dilakukan melalui kerjasama dengan pihak yang memiliki keahlian dan izin resmi untuk memastikan limbah dimusnahkan dengan aman dan sesuai standar.

"Pemusnahan ini bukti komitmen kami untuk melindungi lingkungan dan mencegah potensi risiko kesehatan bagi masyarakat," jelasnya. 

Sementara itu, ‎pemusnahan limbah B3, obat-obatan, dan BMHP kedaluwarsa ini didasarkan pada Surat Bupati Aceh Singkil Nomor: 400.7/897 tentang Persetujuan Pemusnahan Obat dan BMHP Kadaluarsa.

Proses ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

‎Pengangkutan limbah B3, obat-obatan, dan BMHP kedaluwarsa untuk dimusnahkan tersebut disaksikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Mursal.

Baca juga: Dokter Spesialis RSUD Aceh Singkil dan PPDS USK Gelar Pengobatan Spesialis Masuk Desa

Turun juga menghadiri dari Balai POM Cabang Tapaktuan, Komisi IV DPRK Aceh Singkil, Inspektur Inspektorat, Kabid Aset BPKK, serta jajaran manajemen RSUD Aceh Singkil.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved