Hutan Lindung
Warga Mukim Lampuuk Minta Cabut Status Hutan Lindung dan Tolak PLTB
Perwakilan masyarakat Mukim Lampuuk mengeluh ke Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Senayan, Jakarta
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
Ringkasan Berita:
- Konsorsium ini akan mempersiapkan seluruh data, usulan, serta persyaratan administratif sebagai bagian dari proses pengusulan pelepasan kawasan hutan lindung tersebut.
- Koordinasi lintas sektoral, dan Pemerintahan dari semua tingkat penting untuk dilakukan, karena Pelepasan Hutan Lindung ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya I Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan masyarakat Mukim Lampuuk mengeluh ke Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam pertemuan itu mereka menyampaikan permasalahan terkait pencabutan status Hutan Lindung Banda dan penolakan terhadap rencana pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).
Pertemuan ini diinisiasi sebagai tindak lanjut atas laporan Panitia Pemetaan Wilayah Mukim Lampuuk yang disampaikan kepada Senator Aceh, Darwati A Gani, anggota DPD RI asal Aceh.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, turut mendampingi Masyarakat Mukim Lampuuk dan menyampaikan pandangannya terkait persoalan tersebut.
Mereka juga didampingi oleh perwakilan dari organisasi masyarakat sipil Solidaritas Perempuan Nasional.
Anggota DPD RI asal Aceh, Darwati A Gani, menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan hutan di kawasan Lampuuk. Ia mengatakan, jauh sebelum penetapan status hutan lindung oleh pemerintah, masyarakat adat telah memiliki hukum adat yang mengatur dan melindungi sumber air, satwa, serta keanekaragaman hayati di kawasan Gunung Lampuuk.
“Bagi masyarakat Aceh, adat merupakan ruh kehidupan. Persoalan ini bukan hanya terkait pengelolaan atau kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut identitas masyarakat Lampuuk,” kata Darwati.
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, ia akan segera akan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Aceh guna membentuk Konsorsium Percepatan Penyelamatan Hutan Adat di Kawasan Hutan Lindung Lampuuk.
Konsorsium ini akan mempersiapkan seluruh data, usulan, serta persyaratan administratif sebagai bagian dari proses pengusulan pelepasan kawasan hutan lindung tersebut.
Koordinasi lintas sektoral, dan Pemerintahan dari semua tingkat penting untuk dilakukan, karena Pelepasan Hutan Lindung ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, masyarakat ingin mengembalikan hutan ini kembali menjadi hutan adat.
“Maka kita harus mempersiapkan data, proposal dan surat usulan ke pemerintah pusat dan ini butuh kerjasama semua pihak,” ucapnya.
Kemudian terkait rencana pembangunan PLTB di Lampuuk, Darwati meminta agar proyek tersebut ditunda hingga proses pelepasan hutan lindung selesai dilakukan. Menurutnya hal itu penting dilakukan guna mencegah potensi konflik yang lebih luas.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi melalui panitia khusus (pansus) yang menegaskan agar pemerintah mengembalikan status hutan lindung di Lampuuk menjadi hutan rakyat.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.