Konflik Lahan di Aceh Timur
PA Aceh Timur Minta Kader Pansus Selesaikan Konflik HGU Sesuai UU Agraria dan Titah Mualem
Masalah agraria di Aceh Timur antara lain dugaan penyerobotan lahan rakyat, ketidakpatuhan terhadap kewajiban plasma, hingga soal HGU.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Sekretaris Partai Aceh (PA) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aceh Timur Aguskhadafi meminta DPRK dari Partai Aceh yang masuk dalam Pansus bekerja sesuai prosedur dan instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
"Kami meminta kader Partai Aceh yang masuk kedalam Pansus bekerja sesuai prosedur, memang untuk menyelesaikan konflik lahan antara warga dan masyarakat, seusai perintah Mualem," ungkapnya, kepada Serambinews.com, Kamis (6/11/2025).
Aguskhadafi mengingatkan bahwa tugas Pansus bukan sekedar kunjungan lapangan, tetapi penegakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang menjungjung tinggi fungsi sosial gak atas tanah, serta evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan daerah.
Ia menyoroti masalah agraria di Aceh Timur seperti dugaan penyerobotan lahan rakyat, ketidakpatuhan terhadap kewajiban plasma, hingga masalah perizinan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak jelas.
Temuan-temuan ini, harus menjadi fokus utama Pansus, didukung dengan data yang valid dari masyarakat dan perusahaan.
"Konflik agraria yang sudah lama terjadi ini, harus tuntas diselesaikan untuk kepentingan masyarakat Aceh Timur, kita harus pastikan apakah perusahaan-perusahaan itu patuh pada qanun, serta adil dalam menjalankan program tanggung jawab sosial," ungkapnya.
Ia juga mendesak agar perusahaan uang yang bermasalah dengan HGU nantinya jangan diberikan perpanjangan izin serta dicabut izinnya dari Aceh Timur.
Instruksi tegas dari PA, ini sejalan dengan upaya Pansus DPRK Aceh Timur yang kini sedang dalam proses verifikasi 14 HGU perusahaan sawit yang bermasalah.
Seluruh hasil rekomendasi pansus nantinya akan diteruskan ke Gubernur Aceh, untuk mengambil keputusan.
Keputusan itu nantinya akan keluar apakah perusahaan akan dicabut HGU atau masyarakat harus melepaskan lahan-lahan itu.(*)
BERITA TERKAIT KONFLIK HGU DI ACEH TIMUR
Baca juga: Skandal Izin, PT CGU Tak Mampu Tunjukkan Legalitas di Depan Pansus DPRK Aceh Timur
Baca juga: Masyarakat Menanti, DPRK Aceh Timur Target Selesaikan Konflik 14 HGU Sawit

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.