Breaking News

Berita Aceh Besar

Berkas Lengkap, Tersangka Muda-Mudi Pesta Seks dan Miras di Aceh Besar Diserahkan ke Jaksa

Tujuh tersangka muda-mudi yang kedapatan melakukan pesta miras dan seks kini diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
SERAHKAN TERSANGKA - Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP MPA menyerahkan menyerahkan tujuh muda-mudi yang kedapatan menggelar pesta miras dan seks ke Kejaksaan Negeri Kota Kantho, Aceh Besar, Jumat (7/11/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Tujuh tersangka muda-mudi yang kedapatan melakukan pesta miras dan seks di Kecamatan Darul Imarah 21 September 2025 lalu kini diserahkan ke Kejari Aceh Besar, Jumat (7/11/2025).

Penyerahan itu dilakukan oleh  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar untuk di proses hukum.

Diketahui ketujuh muda-mudi itu di grebek oleh warga setempat saat sedang melakukan pesta miras dan seks.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA mengatakan, penegakan syariat Islam di Aceh Besar merupakan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.

Hal ini, kata dia, bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bagian penting dalam menjaga marwah dan ketertiban sesuai qanun yang berlaku. 

Penyerahan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan.

Baca juga: Warga Gerebek Pesta Miras di Aceh Besar, 4 Wanita dan 3 Pemuda ‘Diangkut’

"Setelah melalui pemeriksaan dan proses hukum syariat, mereka terbukti melakukan pelanggaran. Hari ini kita serahkan ke Kejari Aceh Besar untuk penanganan lebih lanjut,” kata Muhajir.

Ia mengapresiasi kepekaan masyarakat yang turut menjaga lingkungan dari praktik maksiat serta membantu aparat dalam melaporkan indikasi pelanggaran syariat Islam. 

Muhajir menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Selain melanggar hukum, tindakan itu juga merusak moral serta masa depan mereka sendiri,” tegasnya.

Baca juga: Simpan Sabu di Dalam Celana Dalam, Kurir Narkoba Asal Sumut di Bekuk Satresnarkoba Polres Abdya

Dirinya berharap, proses hukum terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mengulangi perbuatan serupa. 

Ia menambahkan, seluruh tahapan mulai dari penangkapan, pemeriksaan hingga pelimpahan ke kejaksaan merupakan satu kesatuan dalam penegakan hukum syariat Islam di Aceh Besar.

Akan dilakukan pemeriksaan lanjutan

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dari Satpol PP dan WH Aceh Besar

“Hari ini kami menerima berkas pelimpahan pelanggar syariat Islam dari Satpol PP dan WH. 

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan ketentuan syariat Islam yang berlaku,” jelas Jemmy.

Baca juga: BERITA POPULER- Daftar 290 Pejabat Eselon 3 dan 4 yang Dilantik, Pesta Miras di Aceh Besar Digerebek

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved