Berita Aceh Besar
Berkas Lengkap, Tersangka Muda-Mudi Pesta Seks dan Miras di Aceh Besar Diserahkan ke Jaksa
Tujuh tersangka muda-mudi yang kedapatan melakukan pesta miras dan seks kini diserahkan ke Kejari Aceh Besar
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Tujuh tersangka muda-mudi yang kedapatan melakukan pesta miras dan seks di Kecamatan Darul Imarah 21 September 2025 lalu kini diserahkan ke Kejari Aceh Besar, Jumat (7/11/2025).
Penyerahan itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar untuk di proses hukum.
Diketahui ketujuh muda-mudi itu di grebek oleh warga setempat saat sedang melakukan pesta miras dan seks.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA mengatakan, penegakan syariat Islam di Aceh Besar merupakan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.
Hal ini, kata dia, bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bagian penting dalam menjaga marwah dan ketertiban sesuai qanun yang berlaku.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Warga Gerebek Pesta Miras di Aceh Besar, 4 Wanita dan 3 Pemuda ‘Diangkut’
"Setelah melalui pemeriksaan dan proses hukum syariat, mereka terbukti melakukan pelanggaran. Hari ini kita serahkan ke Kejari Aceh Besar untuk penanganan lebih lanjut,” kata Muhajir.
Ia mengapresiasi kepekaan masyarakat yang turut menjaga lingkungan dari praktik maksiat serta membantu aparat dalam melaporkan indikasi pelanggaran syariat Islam.
Muhajir menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Selain melanggar hukum, tindakan itu juga merusak moral serta masa depan mereka sendiri,” tegasnya.
Baca juga: Simpan Sabu di Dalam Celana Dalam, Kurir Narkoba Asal Sumut di Bekuk Satresnarkoba Polres Abdya
Dirinya berharap, proses hukum terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Ia menambahkan, seluruh tahapan mulai dari penangkapan, pemeriksaan hingga pelimpahan ke kejaksaan merupakan satu kesatuan dalam penegakan hukum syariat Islam di Aceh Besar.
Akan dilakukan pemeriksaan lanjutan
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dari Satpol PP dan WH Aceh Besar.
“Hari ini kami menerima berkas pelimpahan pelanggar syariat Islam dari Satpol PP dan WH.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan ketentuan syariat Islam yang berlaku,” jelas Jemmy.
Baca juga: BERITA POPULER- Daftar 290 Pejabat Eselon 3 dan 4 yang Dilantik, Pesta Miras di Aceh Besar Digerebek
| Bullying Picu Santri Bakar Pesantren, MPU Aceh Imbau Pesantren Buka Ruang Curhat |
|
|---|
| Di Senayan, Masyarakat Lampuuk Aceh Besar Minta Kembalikan Status Hutan Lindung ke Hutan Rakyat |
|
|---|
| Semarak Launching Buku Penggiat Literasi Aceh Besar, Plt Kadisdikbud Ajak Sekolah Lakukan Ini |
|
|---|
| Dendam Sering Diejek Idiot, Santri Bakar Asrama Dayah Babul Maghfirah, Ingin Lenyapkan Barang Teman |
|
|---|
| Taklukkan Jec Jeulingke, Dege FC Kuta Baro Aceh Besar ke Final Turnamen HUT Persima Meunasah Krueng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.