Pungli

Pj Bupati Bireuen: Kutipan Seribu, Dua Ribu Apalagi 10 Ribu Tetap Pungli

Dalam kegiatan yang dilaksanakan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diikuti 154 peserta berlangsung selama tiga hari, hari per

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/YUSMANDIN IDRIS
PJ Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD, Senin (19/09/2022) membuka kegiatan bimtek dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi para pelaku usaha di aula Hotel Fajar Bireuen, Senin (19/09/2022). 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Apapun kutipan tidak resmi baik Rp 1.000, Rp 2.000 apalagi Rp 10.000 tetap dimasukkan dalam tindakan pengutan liar (pungli).

Jika ada pegawai yang melakukan kutipan tidak resmi tetap pungli masyarakat diminta untuk melapor.

Penegasan tersebut disampaikan Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD aat membuka kegiatan bimbingan teknis, sosialisasi implementasi perizinan perusahaan berbasis risiko bagi para pelaku usaha di aula Hotel Fajar Bireuen, Senin (19/09/2022).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diikuti 154 peserta berlangsung selama tiga hari, hari pertama 52 orang, hari kedua dan ketiga masing-masing 51 orang.

Optimalkan Pelayanan Gratis Pasien Peserta BPJS, RSUD Subulussalam Sebar Nomor Pengaduan Pungli

Pj Bupati Bireuen mengatakan, semua pelaku usaha menginginkan memperoleh izin usaha dengan cepat, mudah dan tidak prosesnya berjalan lancar dan tidak ada kutipan di luar ketentuan.

“Apabila ada kutipan di luar ketentuan baik Rp 1.000, 2.000 apalagi sudah 10 ribu itu namanya pungli, bila ada para pegawai baik di DPMPTSP, Disdukcapil dan lainnya melakukan kutipan tidak resmi segera laporkan dan akan ditindak,” ujarnya.

Disebutkan, setiap pelaku usaha diharapkan mengantongi izin usahanya sehingga tercatat dan terdata dan kegiatan usaha yang dijalankan legal.

Selain itu, dalam proses mendapatkan izin berusaha, dinas terkait diharapkan dapat cepat memprosesnya dan tidak boleh uang mengutip di luar ketentuan atau tidak boleh sama sekali melakukan pungli.

Sekjen Asosiasi Getah Pinus, Pertanyakan Penanganan Pungli Getah Pinus Gayo

Pertemuan bimtek sosialisasi diharapkan dapat memperjelas bagaimana proses mendapatkan izin dan syarat apa saja yang dilengkapi.

Kepala DPMPTSP Bireuen, Ritahayati ST dalam pertemuan tersebut antara lain mengatakan, peserta bimbingan teknis sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko adalah para pelaku usaha dalam wilayah Bireuen.

Pertemuan dilaksanakan selama tiga hari, hari pertama 52 orang, hari kedua dan ketiga masing-masing 51 orang, Kegiatan bimtek kata Ritahayati salah satu bagian dari memberikan pemahaman, cara dan juga syarat-syarat yang diperlukan dalam mengurus izin berusaha.

Ada yang hanya perlu fotocopy KTP saja dan ada juga perlu rekomendasi tergantung jenis usaha yang dilakukan. Dalam proses pengurusan izin bila dilakukan sendiri melalui online maupun pendampingan.(*)

Anak Dipasang Gelang Dipandang Seperti Bawa Hewan Peliharaan, Ibu: Seperti Buat Dosa Besar Aja

Jamu Makan Siang Inong Aceh, Marthunis: Terimakasih Telah Harumkan Aceh Singkil

YPB-HAM Pidie, BAS hingga Aktivis Olahraga Sepakat Setuju PORA Diundurkan, Ini Alasannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved